Liputan6.com, Jakarta Pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta yang dijadwalkan pada Senin 6 April 2020 akan dilakukan secara tertutup. Prosesi ini sama seperti pemaparan visi dan misi dua calon Wagub DKI pada Jumat 3 April 2020 lalu.
Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Wagub DKI Jakarta, Farazandi Fidiansyah mengatakan, kebijakan pemilihan secara tertutup itu dilakukan sebagai bentuk protokol pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.
Advertisement
"Memang dari awal enggak bisa liputan. Nanti kita sifatnya sama kaya (visi misi) ini kita tertutup, steril. Nanti hasil taping-nya semua di-post di kanal DPRD, kita sebar ke jurnalis," terang Farazandi, Minggu (5/4/2020).
Politikus PAN itu enggan berpolemik mengenai sifat pemilihan yang tertutup. Menurutnya, proses pemilihan dilakukan secara transparan meski tidak bisa disiarkan secara langsung sebagai bentuk publikasi kepada warga Jakarta.
Terlebih lagi, imbuhnya, tidak ada aturan di tata tertib DPRD DKI mengenai teknis pemilihan Wagub DKI, apakah disiarkan langsung atau tidak. Dia mengatakan langkah ini berdasarkan kesepakatan para legislatif.
"Dari Ketua DPRD juga, karena kita sudah berdiskusi dengan Ketua DPRD, tidak ada di tatib memang. Itu sudah aturan kita menyelenggarakan seperti itu," ujar Farazandi.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Undangan Disebar
Surat undangan untuk hajatan pemilihan Wagub DKI telah disebar. Sekretariat DPRD DKI Jakarta telah menerbitkan dan menyebarkan 120 surat undangan rapat paripurna pemilihan Wakil Gubernur pada Senin 6 April.
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dewan, Hadameon Aritonang mengonfirmasi bahwa undangan telah disebar ke para tamu.
"Undangannya sudah (disebar). Sekitar 120 undangan termasuk anggota dewannya," kata Hadameon saat dikonfirmasi merdeka.com, Minggu (5/4).
Berdasarkan dokumen yang diterima, surat undangan dengan nomor 315/-071.78 diterbitkan pada Sabtu 4 April. Surat ditujukan kepada Gubernur DKI, Pimpinan dan Anggota DPRD DKI, Sekretaris Daerah, Deputi Gubernur, Asisten Daerah, Inspektur Provinsi, Wali Kota administrasi DKI, dan Bupati administrasi Kepulauan Seribu.
Acara yang dimulai pukul 13.00 WIB berisikan tiga rangkaian kegiatan yakni penandatanganan pakta integritas, pemilihan calon Wakil Gubernur DKI, dan penetapan Wakil Gubernur terpilih.
Farazandi sebagai penanggung jawab proses pemilihan juga mengatakan prosesi pemilihan akan dipersingkat. Dari hasil rapat badan musyawarah, batas maksimal pemilihan selama 2 jam.
"Lama maksimal pelaksanaan 2 jam. Jadi kami harus sederhanakan kembali rangkaian tersebut yang awalnya berjam-jam, maksimal 2 jam," kata Farazandi, Kamis (26/3).
Yunita Amalia/Merdeka.com
Advertisement