Praktik Aborsi Ilegal di Hotel Surabaya Terbongkar  

Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya membongkar praktik aborsi ilegal di salah satu hotel yang berlokasi di Kota Pahlawan

oleh Dian Kurniawan diperbarui 05 Apr 2020, 19:00 WIB
Ilustrasi Aborsi (iStockphoto)​

 

Liputan6.com, Surabaya Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya membongkar praktik aborsi ilegal di salah satu hotel yang berlokasi di Kota Pahlawan. Seorang tenaga kesehatan dan sepasang kekasih pun ditangkap polisi.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ardian Satrio Utomo menyampaikan bahwa kasus ini terungkap dari laporan yang masuk ke Unit PPA Polrestabes Surabaya pada 19 Maret lalu. 

"Laporan itu dari salah satu rumah sakit di Surabaya yang mencurigai adanya pasien diduga habis bersalin di luar prosedur medis," tuturnya, Minggu (5/4/2020). 

Dia mengatakan pasien tersebut dilacak keberadaanya oleh tim unit PPA di Mulyorejo lalu diinterogasi. Ternyata benar, pasien yang masih berusia 17 tahun itu melakukan aborsi dengan bantuan salah satu tenaga kesehatan.

"Kami amankan seorang perempuan tenaga kesehatan (di Sambikerep) itu setelah melalui proses interogasi," ucapnya. 

Satu pelaku lainnya adalah kekasih remaja perempuan yang bertugas memakamkan janin. Pria berusia 32 tahun itu mengaku kepada polisi bahwa memakamkan janin di kawasan MERR Surabaya.

Penyidik Unit PPA Polrestabes Surabaya masih terus melakukan pendalaman kasus ini. Belum dibeberkan secara rinci identitas tenaga kesehatan yang membuka praktik aborsi dan sepasang kekasih itu.

"Detail kasus dan perkembangannya akan kami sampaikan lagi," ujarnya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya