Liputan6.com, Surabaya - Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya, Antiek Sugiharti menyatakan, tingkat keramaian di hotel dan restoran turun selama pandemi COVID-19. Tingkat okupansi hotel tinggal 10 persen. Beberapa di antaranya sudah menutup sementara usahanya itu.
"Restoran juga turun tajam antara 70-80 persen. Kami mengumpulkan data-data itu bersama ketua asosiasi. Jadi, kondisinya sekarang memang dilema,” ujar dia di Surabaya, Minggu, 5 April 2020.
Meski begitu, Antiek memastikan perhotelan dan rumah makan di Surabaya itu terus mematuhi berbagai protokol yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sebab, ini demi keselamatan bersama.
Baca Juga
Advertisement
"Tentunya, kita semua berharap wabah virus ini segera berakhir, sehingga dunia usaha serta perekonomian di Kota Surabaya kembali pulih,” ujar dia.
Untuk mencegah penyebaran COVID-19, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) kembali mengirimkan surat edaran (SE) peningkatan kewaspadaan terhadap Covid-19 kepada penyedia layanan publik, pengelola mal, perkantoran, hotel, apartemen, dan perumahan. Termasuk pula pengelola restoran, rumah makan, kafe, pusat makanan dan jasa boga.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Wali Kota Surabaya Risma Kembali Keluarkan Surat Edaran untuk Cegah COVID-19
Adapun isi surat yang baru ditandatangani oleh Wali Kota Risma itu tentang protokol detail pencegahan pandemi Covid-19 di Surabaya. Sebelumnya, Risma juga sudah mengirimkan surat edaran ke beberapa pihak ini. Bahkan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata juga sudah mengeluarkan SE.
“Sebenarnya kita sudah kirimkan SE Wali Kota Surabaya dan SE saya (Dinas Kebudayaan dan Pariwisata). Nah, kami kirimkan lagi SE Wali Kota Surabaya untuk lebih menekankan protokol-protokol ini,” tutur dia.
Antiek menuturkan, dalam surat edaran kali ini, Wali Kota Risma meminta supaya mereka untuk menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) seperti membiasakan cuci tangan menggunakan air dan sabun, meminimalisir kontak fisik dengan orang lain dan mewajibkan memakai masker ketika berada di tempat umum. Selain itu, pihak pengelola juga diminta untuk menyediakan wastafel dilengkapi sabu dan juga hand sanitizer.
"Kami juga minta untuk mendeteksi suhu tubuh di setiap pintu masuk. Bahkan, kami juga minta mereka supaya mengatur tempat duduknya. Jika kursinya tidak panjang maka harus diatur jaraknya 1-2 meter, tapi kalau kursinya panjang harus diberi tanda silang supaya beberapa tidak bisa diduduki,” tegasnya.
Setelah mengeluarkan beberapa surat edaran pencegahan Covid-10, kemudian Dinas Kebudayaan dan Pariwisata terus melakukan pemantauan dan koordinasi dengan ketua asosiasi semuanya. “Insyallah mereka semuanya sudah melakukan dan menerapkan protocol ini, sehingga kita juga melakukan monitoring kekurangan-kekurangannya. Kami juga selalu komunikasi aktif dengan mereka,” ujarnya.
Advertisement