Memutus Rantai Virus Corona, Warga di Negara Ini Didenda Rp 8,9 Juta Bila Berdiri Berdekatan

Untuk memutus rantai virus Corona, warga di negara ini akan didenda Rp 8,9 juta bila berdiri dengan jarak kurang dari 1,5 meter dari lainnya.

oleh Sulung Lahitani diperbarui 06 Apr 2020, 12:01 WIB
Sejumlah masyarakat melakukan jaga jarak aman di area publik di kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu (18/3-2020). Jaga jarak atau prosedur social distancing measure harus diterapkan kepada masyarakat yang masih melakukan aktivitas di luar untuk memghindari penyebaran Covid-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Berlin - Menjaga jarak menjadi salah satu cara yang paling ampuh untuk memutus rantai penyebaran virus Corona (Covid-19). Tak heran, beberapa negara mulai menerapkan aturan ketat terkait langkah tersebut.

Di Jerman misalnya, telah dirilis aturan baru terkait menjaga jarak (physical distancing) tersebut. Anda akan didenda hingga 500 Euro atau sekitar Rp 8,9 juta rupiah bila berdiri terlalu berdekatan. Ini dilakukan untuk mengendalikan penyebaran virus Corona di negara tersebut.

Kanselir Angela Merkel juga telah mengeluarkan aturan tidak meninggalkan rumah kecuali bagi mereka yang memiliki alasan jelas seperti berbelanja bahan makanan atau janji medis.

Pertemuan lebih dari dua orang telah dilarang dan warga Jerman harus menjaga jarak setidaknya 1,5 meter dengan orang lain bila berada di luar rumah. Dengan harapan, ini dapat menekan angka kasus positif dan kematian akibat virus Corona di negara tersebut.

 


Selanjutnya

Jerman | pexels.com/@shvets

Menurut laporan Mail Online, pemerintah daerah juga memiliki kekuatan untuk menetapkan denda bagi pelanggar. Di Berlin, dipastikan denda yang akan dikenakan sebesar 500 Euro. Pernyataan serupa datang dari 16 negara bagian Jerman.

Hesse, rumah bagi pusat keuangan Frankfurt dan Rhine-Westpalia Utara sama-sama menjanjikan hukuman hingga 200 Euro atau sekitar Rp 3,5 juta bagi mereka yang berkumpul dalam kelompok lebih dari dua orang. Tentunya aturan ini tidak berlaku bagi keluarga.

 


Selanjutnya

Wartawan melakukan social distancing atau menjaga jarak saat Kanselir Jerman Angela Merkel berbicara dalam konferensi pers di Berlin, Jerman, Senin (16/3/2020). Social distancing adalah cara terbaik untuk mencegah penyebaran virus corona COVID-19. (AP Photo/Markus Schreiber, Pool)

Bavaria, negara bagian terbesar di Jerman, adalah wilayah yang paling parah terkena dammpak virus Corona sejauh ini. Kasus positif di Bavaria hingga saat ini lebih dari 18.000 kasus. Di sana, warga yang berdiri kurang dari 1,5 meter berisiko didenda sebesar 150 Euro atau sekitar Rp 2,6 juta.

Aturan-aturan ketat tersebut dikeluarkan karena jumlah kematian akibat virus Corona di Jerman menembus 1.000 dalam satu hari. Sementara jumlah yang terinfeksi mencapai hampir 80.000 kasus.


Selanjutnya

Jalanan yang kosong di Berlin, ibu kota Jerman (22/3/2020). Demi menahan laju penyebaran coronavirus baru (COVID-19), Jerman melarang pertemuan publik lebih dari dua orang, menurut langkah terbaru negara tersebut yang diumumkan pada Minggu (22/3). (Xinhua/Binh Truong)

Antrean warga yang berdiri berjauhan telah menjadi pemandangan umum di luar supermarket dan apotek Jerman. Di beberapa tempat juga terlihat plester ditempelkan untuk menandai di mana orang harus berdiri di trotoar.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya