Liputan6.com, Jakarta Direktur Utama RS Jakarta Sukapura - Muhammadiyah COVID-19 Command Center, Umi Sjadqiah menegaskan, jenazah COVID-19 yang sudah dikubur tidak menularkan virus tersebut.
Yang perlu diketahui, jenazah, yang telah ditangani dengan baik dan sesuai prosedur yang berlaku, aman untuk dikuburkan. Ini karena virus hanya hidup di sel hidup dan jenazah yang telah dikubur tidak menularkan virus.
Advertisement
"Sekali lagi, jenazah COVID-19 yang sudah dikubur tidak menularkan virus," ungkap Umi di Graha BNPB, Jakarta dalam keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com, ditulis Senin (6/4/2020).
Kendati demikian, ada hal yang harus tetap dilakukan. Hindari menyentuh atau terkena cairan tubuh jenazah, seperti mulut, hidung, mata, anus, kemaluan, luka-luka di kulit. Meskipun disinfeksi telah dilakukan, kita tetap harus menghindari cairan tubuh tersebut.
"Disinfeksi pasti sudah dilakukan (pada) seluruh tubuh jenazah COVID-19. Harus diingat, bahwa kita semua mewaspadai segala sesuatu yang ada di sekitar jenazah," ujar Umi.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Metode Pembungkusan Jenazah
Untuk metode pembungkusan jenazah, Umi juga menjelaskan, ada susunan yang harus diterapkan yakni menggunakan plastik, kafan, plastik, kantong jenazah, serta peti.
Kemudian petugas dan pengelola yang menangani jenazah juga dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) dan didisinfeksi usai penanganan.
"Bungkus jenazah menggunakan plastik, kafan, plastik lagi, kantong jenazah, lalu peti. Begitu susunannya. Ini harus diketahui oleh masyarakat," lanjutnya.
"Semua perlindungan diri yang benar bagi petugas pengelola jenazah disinfeksi diri dan APD setelah selesai penanganan. Jadi, enggak usah khawatir kalau seluruh hal itu sudah dilakukan. Insya Allah aman."
Advertisement
Dimakamkan Tanpa Dimandikan
Apabila dipandang darurat dan mendesak, jenazah COVID-19 dapat dimakamkan tanpa dimandikan dan dikafani. Ini bertujuan menghindarkan petugas penyelenggara jenazah dari paparan COVID-19.
Meminimalkan kontak jenazah dengan lingkungan, baik kendaraan transportasi, ruangan, dan lain-lain. Upaya ini sebagai bentuk kehati-hatian.
"Jenazah juga harus segera dikuburkan setidaknya empat jam setelah meninggal," Umi menerangkan.
Pemulasaraan jenazah COVID-19 selalu dilakukan sesuai standar protokol kesehatan oleh pihak-pihak yang berwenang. Pedoman pengurusan jenazah di atas sesuai pedoman-pedoman yang telah diatur dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 18 Tahun 2020.
"Kita tahu di rumah sakit sudah melakukan sesuai standar isolasi. Baik untuk petugas, pasien, dan keluarga. Apabila dipandang darurat atau mendesak jenazah juga dapat dimakamkan tanpa dimandikan," terang Umi.
Saksikan Video Menarik Berikut Ini:
Advertisement