Liputan6.com, Jakarta - Pengguna kereta rel listrik (KRL) diwajibkan untuk menggunakan masker penutup mulut oleh PT Kereta Commuter Indonesia (KCI). Peraturan ini berdasarkan seruan Gubernur DKI nomor 9 tahun 2020 tentang penggunaan masker di tempat umum.
"Sesuai dengan seruan Gubernur DKI Jakarta, PT KCI mengajak seluruh pengguna jasa KRL untuk menggunakan masker saat berada di lingkungan stasiun maupun di dalam KRL. Hal ini merupakan salah satu upaya menjaga kesehatan bersama dan mencegah penularan virus Corona," kata Manager External Relations PT KCI Adli Hakim dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/4/2020).
PT KCI akan mulai sosialisasi kepada penumpang di lingkungan stasiun dan kereta untuk menggunakan masker kain mulai hari ini, (6/4/2020).
Baca Juga
Advertisement
"Penggunaan masker untuk naik KRL ini akan diwajibkan untuk seluruh pengguna KRL mulai 12 April 2020. Menjelang tanggal tersebut, para petugas di stasiun dan KRL akan senantiasa mengingatkan pengguna mengenai pentingnya menggunakan masker," kata Adli.
Seperti diberitakan kanal Peristiwa Liputan6.com, hal itu sejalan dengan langkah yang sudah diambil lebih dulu oleh pengelola transportasi lainnya yang ada di Jakarta seperti TransJakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
Secara serempak akses transportasi umum yang paling sering digunakan oleh banyak orang itu menerapkan kebijakan yang mewajibkan penggunaan masker untuk mencegah penyebaran Corona Covid 19 di ruang publik.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Masker Kain 2 Lapis
Pemprov DKI saat ini menganjurkan masker kain dengan dua lapis yang dapat digunakan berulang kalau dan dicuci untuk mengurangi penggunaan masker medis dan masker N-95 yang saat ini sangat dibutuhkan oleh tenaga medis.
Hingga Minggu (5/4/2020) , sebanyak 1.143 kasus positif Covid-19 terkonfirmasi di Jakarta. Dengan rincian 728 orang dirawat intensif di rumah sakit, 246 orang isolasi mandiri, 111 orang meninggal dunia, dan 58 orang sembuh.
Atas besarnya angka positif Covid-19, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengambil langkah mengajukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ke pemerintah pusat dan sedang dalam proses perizinan dari Kementerian Kesehatan RI.
Advertisement