Polisi Tangkap Dua Bandar Narkoba Saat Pesta Sabu di Surabaya

Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya AKBP, Memo Ardian menuturkan, penangkapan tersebut berawal dari ada informasi pesta narkoba di kawasan Sukomanunggal, Surabay

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Apr 2020, 15:30 WIB
Ilustrasi Narkoba

Liputan6.com, Jakarta - Polrestabes Surabaya menangkap dua tersangka berinisial NR (35) dan AR (37) yang merupakan bandar narkoba di Surabaya, Jawa Timur.  Polisi pun menyita barang bukti pil ekstansi sebanyak 4.000 butir yang disamarkan dalam kemasan bungkus es krim dan sabu.

Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya AKBP, Memo Ardian menuturkan, penangkapan tersebut berawal dari ada informasi pesta narkoba di kawasan Sukomanunggal, Surabaya.

"Saat dilakukan penyelidikan, ternyata benar. Ada pesta narkoba yang dilakukan oleh keduanya," tutur dia, Minggu, 5 April 2020, seperti dikutip dari Merdeka.

Saat penggeledahan, petugas kembali dikejutkan dengan narkoba yang ditemukan di dalam lemari salah satu pelaku. Sebanyak 4.000 butir ekstasi ditemukan disamarkan ke dalam bungkusan es krim.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan pil ekstasi yang dikemas dalam bungkus es krim yang disimpan dalam lemari," tutur dia di Surabaya.

 

Reporter: Erwin Yohannes

Sumber: Merdeka

 

 

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Pesta Sabu

Sabu-sabu. Ilustrasi: Dwiangga Perwira/Kriminologi.id

Selain pil ekstasi, polisi juga menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 30 gram yang sebagian telah digunakan untuk pesta sabu. Sementara itu, dari pengakuan pelaku, pil ekstasi tersebut akan diedarkan di Surabaya dan sekitarnya.

"Kasus ini masih terus kita kembangkan pada asal muasal barang ekstasi tersebut," tegasnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi tetap menerapkan protap kesehatan terhadap anggotanya. Yakni dengan menggunakan masker dan juga sarung tangan saat menjalankan tugas.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya