Putus Penularan Corona, Polri Bakal Pidana TKI yang Tak Isolasi Diri saat Pulang

Para TKI diwajibkan mengisolasi diri sepulangnya ke Indonesia untuk memutus mata rantai penularan Corona.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 06 Apr 2020, 16:26 WIB
Pengguna KRL mengenakan masker saat berada di Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa (4/2/2020). PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) melakukan sosialisasi tentang pencegahan penyebaran virus corona sambil membagikan masker secara gratis kepada penumpang. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Mabes Polri mengeluarkan aturan khusus terhadap para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang pulang ke Indonesia di tengah pandemi virus Corona penyebab Covid-19. Jika melanggar, akan ada sanksi pidana.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/1102/IV/HUK.7.1./2020 tanggal 4 April 2020. Para TKI diwajibkan mengisolasi diri sepulangnya ke Indonesia untuk memutus mata rantai penularan Corona.

"Ya benar, diharapkan ada isolasi diri," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (6/4/2020).

Argo menegaskan, sanksi tersebut diberlakukan jika TKI menolak untuk melakukan isolasi diri. "Dilarang keluar rumah selama waktu yang telah ditetapkan," kata Argo.

Mabes Polri memang mengeluarkan empat Surat Telegram usai Kementerian Kesehatan menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah wabah Corona. Aturan tersebut terkait pidana siber, penimbunan kebutuhan pokok, kejahatan di bidang reserse, dan kewajiban isolasi diri.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Koordinasi

Calon penumpang kereta api mengenakan masker saat berada di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (31/01). Dalam rangka pencegahan Virus Corona, PT Kereta Api Indonesia (persero) melakukan sosialisasi kepada penumpang dengan membagi-bagikan masker di stasiun Gambir. (merdeka.com/Imam Buhori)

Terkait penanganan kepulangan tenaga kerja, Polri berkoordinasi dengan penyelenggara karantina kesehatan untuk melakukan pendampingan. Termasuk melakukan pengawasan di pelabuhan, bandara, dan pos lintas batas darat.

"Serta menjalankan prosedur penanganan kesehatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," bunyi kutipan dalam surat telegram tersebut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya