Masyarakat yang Lakukan Isolasi Mandiri Harus Lapor ke Puskesmas

Apabila melakukan isolasi mandiri, masyarakat harus lapor ke puskesmas.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 07 Apr 2020, 09:00 WIB
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, dr Achmad Yurianto konferensi pers soal isolasi mandiri di Graha BNPB, Jakarta, Senin (6/4/2020). (Dok Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB)

Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan RI, Achmad Yurianto mengatakan, masyarakat yang melakukan isolasi mandiri harus melapor ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) terdekat. Ini agar kondisi kesehatannya tetap terpantau.

"Setiap warga yang melaksanakan isolasi mandiri harus melaporkan ke puskesmas terdekat. Nantinya tenaga kesehatan dari puskesmas akan mengawasi kondisi kesehatan masyarakat yang melakukan isolasi mandiri. Petugas puskesmas sudah tahu apa yang harus dilakukan," ujar Yuri di Graha BNPB, Jakarta, Senin (6/4/2020) dalam keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com.

Isolasi mandiri dapat dilakukan untuk mencegah penularan Corona COVID-19 atau melindungi masyarakat yang sehat. Isolasi diri dilakukan oleh Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang memiliki ciri-ciri demam atau riwayat demam, batuk atau pilek, memiliki riwayat perjalanan ke negara yang memiliki transmisi lokal COVID-19.

Seseorang yang punya riwayat perjalanan atau tinggal di daerah dengan transmisi lokal di Indonesia dalam 14 hari terakhir, sebelum timbul gejala juga perlu isolasi mandiri.

"ODP tersebut wajib mengisolasi diri sekarang sukarela dan tidak meninggalkan rumah selama 14 hari, kecuali ke klinik atau rumah sakit untuk memeriksakan diri," tambah Yuri.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.


Pengetahuan Terkait COVID-19 Bertambah

Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, dr Achmad Yurianto konferensi pers soal isolasi mandiri di Graha BNPB, Jakarta, Senin (6/4/2020). (Dok Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB)

Petugas puskesmas memiliki peran serta dalam pemantauan juga melakukan edukasi yang benar secara terus-menerus mengenai COVID-19.

"Diharapkan setelah isolasi selesai dilakukan, maka orang yang bersangkutan mempunyai pengetahuan yang bagus tentang penularan virus tersebut," Yuri menerangkan.

Isolasi mandiri dapat dilakukan di rumah asalkan individu yang melakukan isolasi mandiri mengenakan masker, kamar tidur yang terpisah jika memungkinkan, menjaga jarak fisik dengan anggota keluarga yang lain, serta menggunakan alat makan sendiri.

Keberhasilan isolasi mandiri ditentukan beberapa hal yakni, tidak ada keluhan dari awal isolasi sampai hari terakhir, serta ada keluhan sedikit, seperti panas pada awal isolasi namun sembuh setelah isolasi mandiri.

"Kemudian jika ada keluhan berupa sesak, demam hingga hari terakhir, maka isolasi tetap harus dilakukan, dengan catatan harus diawasi petugas kesehatan," lanjut Yuri.


Simak Video Menarik Berikut Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya