Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto disebut menyetujui penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta. Surat persetujuan PSBB di DKI akan diteken Terawan pada Senin (6/4/2020) malam.
"Malam ini surat (persetujuan) akan ditandatangani Menkes," kata Sekjen Kemenkes Oscar Primadi dihubungi Liputan6.com, Senin (6/4/2020).
Advertisement
Setelah disetujui Terawan, maka Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan wajib melaksanakan PSBB. Hal ini sesuai dengan PP Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Covid-19.
"Menkes memberikan persetujuan, pelaksanaan dilakukan oleh daerah sesuai PP 21," ujar Oscar.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Terbitkan Permenkes PSBB
Seperti diketahui, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menerbitkan Peraturan menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Permenkes ini diterbitkan dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19).
Apabila daerah ditetapkan PSBB, maka pemerintah akan melakukan peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, moda transportasi, kegiatan khusus terkait pertahanan dan keamanan.
Pengecualian peliburan tempat kerja diberikan bagi kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, serta pelayanan kesehatan.
Advertisement
Bidang usaha yang boleh beroperasi
Perusahaan harus menjaga jumlah minimum karyawan dan tetap menerapkan physical distancing atau menjaga jarak aman sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona. Adapun bidang usaha yang boleh beroperasi antara lain:
1. Toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok serta barang penting, yang mencakup makanan, antara lain: beras, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, bawang bombay, gula, minyak goreng, tepung terigu, buah-buahan dan sayuran, daging sapi, daging ayam, telur ayam, ikan, susu dan produk susu, dan air minum dalam kemasan.
Kemudian termasuk warung makan/rumah makan/restoran, serta barang penting yang mencakup benih, bibit ternak, pupuk, pestisida, obat dan vaksin untuk ternak, pakan ternak, gas LPG, triplek, semen, besi baja konstruksi, dan baja ringan.
2. Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran, dan ATM, termasuk vendor pengisian ATM dan vendor IT untuk operasi perbankan, call center perbankan dan operasi ATM.
3. Media cetak dan elektronik
4. Telekomunikasi, layanan internet, penyiaran dan layanan kabel. IT dan Layanan yang diaktifkan dengan IT (untuk layanan esensial) sebisa mungkin diupayakan untuk bekerja dari rumah, kecuali untuk mobilitas penyelenggara telekomunikasi, vendor/supplier telekomunikasi/IT, dan penyelenggara infrastruktur data.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Pengiriman Bahan Kesehatan hingga Layanan Keamanan Pribadi
5. Pengiriman semua bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting termasuk makanan, obat-obatan, peralatan medis.
6. Pompa bensin, LPG, outlet ritel dan penyimpanan Minyak dan Gas Bumi.
7. Pembangkit listrik, unit dan layanan transmisi dan distribusi
8. Layanan pasar modal sebagaimana yang ditentukan oleh Bursa Efek Jakarta.
9. Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang
10. Layanan penyimpanan dan pergudangan dingin (coldstorage).
11. Layanan keamanan pribadi. Kantor tersebut di atas harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja.
Advertisement
Kurang Persyaratan?
Sebelumnya, beredar surat jawaban Menteri Kesehatan Terawan kepada Anies Baswedan terkait usulan penetapan PSBB di DKI Jakarta. Pada surat tertanggal 5 April 2020 itu, Menkes meminta Anies melengkapi sejumlah persyaratan agar PSBB disetujui.
Syarat ini merujuk pada PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB terkait Covid-19.
"Kepala Daerah dalam mengajukan permohonan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar harus disertai dengan data dan dokumen pendukung," isi surat tersebut.
Data dan dokumen yang dimaksud terkait dengan 4 hal, yakni:1. Peningkatan jumlah kasus menurut waktu.2. Penyebaran kasus menurut waktu.3. Kejadian transmisi lokal.4. Kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaringan pengaman sosial dan aspek keamanan.
Dokumen ini harus diserahkan paling lambat dua hari setelah menerima pemberitahuan tersebut.