20 Warga Langgar PSBB Corona di Jakarta Utara Diciduk Polisi

Mereka dijerat Pasal 93 Juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 218 ayat KUHP.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Apr 2020, 23:29 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (merdeka.com/Magang/Muhammad Fayyadh)

Liputan6.com, Jakarta Aparat kepolisian mengamankan 20 orang di Jakarta Utara lantaran mengabaikan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.

"Telah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara 20 orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Senin (6/4/2020).

Dijelaskan Yusri, 20 orang tersebut diamankan pada Sabtu 4 April dan Minggu 5 April 2020 dari beberapa tempat berbeda di wilayah Jakarta Utara.

Dilansir Antara, aparat kepolisian kemudian membawa 20 orang tersebut ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk didata dan diberikan pembinaan.

"Tindakan yang diambil memberikan penjelasan kepada para pelaku, mengamankan para pelaku ke Polres Metro Jakarta Utara, melakukan penyidikan," ujar Yusri.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Terancam 1 Tahun Bui

Atas perbuatannya, 20 orang itu dikenakan Pasal 93 Juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 218 ayat KUHP.

Ancamannya hukuman paling lama satu tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya