Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.
Keputusan ini tertuang dalam surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia bernomor HK.01.07/MENKES/239/2020.
Advertisement
Dalam pertimbangannya, Menkes menyatakan bahwa PSBB di DKI Jakarta dilaksanakan berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek, sosial, ekonomi, dan aspek lainnya.
Menkes juga menyatakan bahwa data yang ada menunjukkan adanya peningkatan dan penyebaran kasus COVID-19 yang signifikan dan diiringi dengan adanya transmisi lokal di DKI Jakarta.
"Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," tulis surat tersebut seperti diterima Health Liputan6.com pada Selasa (7/4/2020).
"Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud Diktum KESATU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat," tambah Menkes.
Dalam poin ketiga surat tersebut dinyatakan bahwa PSBB yang dimaksud dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Adapun, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya, yaitu hari ini.