Apindo: PSBB Tak Ancam Kelangsungan Industri

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menerbitkan Peraturan menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Apr 2020, 13:15 WIB
Ketua Umum PHRI, Hariyadi B.Sukamdani. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani menilai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang direncanakan pemerintah tidak membuat sektor industri mati. Mengingat beberapa produk industri masih ditetap bisa berjalan dan beroprasi seperti biasanya meski itu dijalankan.

"Kalau yang saya baca aturan mengenai baik PSBB maupun perindustrian itu kan disampaikan utuk produk tertentu dibutuhkan masyarakat tetep berjalan. Beberapa industri tidak tutup," kata Haryadi saat dikonfirmasi, Selasa (7/6/2020).

Haryadi mengatakan industri makanan minuman juga tetap beroperasi seperti biasanya. Sebab di tengah pandemi virus corona kebutuhan masyarakat tetap perlu ditingkatkan.

"Terutama untuk kepentingan penanggulangan Covid-19 dan untuk kebutuhan hari-hari masyaraka khususnya makanan. Menurut saya itu masih bisa jalan walaupun itu kapasitanya masih terbatas," kata dia.

Seperti diketahui, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menerbitkan Peraturan menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Permenkes ini diterbitkan dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19).

Apabila daerah ditetapkan PSBB, maka pemerintah akan melakukan peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, moda transportasi, kegiatan khusus terkait pertahanan dan keamanan.

Pengecualian peliburan tempat kerja diberikan bagi kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, serta pelayanan kesehatan.

Perusahaan harus menjaga jumlah minimum karyawan dan tetap menerapkan physical distancing atau menjaga jarak aman sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona.

 


Bidang Usaha yang Boleh Beroperasi

Pemandangan gedung-gedung perkantoran di kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (2/4/2020). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyatakan adanya perbaikan kualitas udara Ibu Kota karena penerapan work from home untuk mencegah meluasnya penyebaran virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Fazial Fanani)

Adapun bidang usaha yang boleh beroperasi antara lain:

1. Toko-toko yang berhubungan dengan bahan danbarang pangan atau kebutuhan pokok serta barangpenting, yang mencakup makanan, antara lain: beras, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, bawangbombay, gula, minyak goreng, tepung terigu, buah-buahan dan sayuran, daging sapi, daging ayam, telur ayam, ikan, susu dan produk susu, dan air minum dalam kemasan.

Kemudian termasuk warung makan/rumahmakan/restoran, serta barang penting yang mencakup benih, bibit ternak, pupuk, pestisida, obat dan vaksin untuk ternak, pakan ternak, gas LPG, triplek, semen, besi baja konstruksi, dan baja ringan.

2. Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran, dan ATM, termasuk vendor pengisian ATM dan vendor IT untuk operasi perbankan, callcenter perbankan dan operasi ATM.

3. Media cetak dan elektronik

4. Telekomunikasi, layanan internet, penyiaran dan layanan kabel. IT dan Layanan yang diaktifkan dengan IT (untuk layanan esensial) sebisa mungkin diupayakan untuk bekerja dari rumah, kecuali untuk mobilitas penyelenggara telekomunikasi,vendor/supplier telekomunikasi/IT, dan penyelenggara infrastruktur data.

5. Pengiriman semua bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting termasuk makanan, obat-obatan, peralatan medis.

6. Pompa bensin, LPG, outlet ritel dan penyimpanan Minyak dan Gas Bumi.

7. Pembangkit listrik, unit dan layanan transmisi dan distribusi

8. Layanan pasar modal sebagaimana yang ditentukan oleh Bursa Efek Jakarta.

9. Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang

10. Layanan penyimpanan dan pergudangan dingin (coldstorage).

11. Layanan keamanan pribadi. Kantor tersebut di atas harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja.

Dwi Aditya Putra

Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya