Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan langsung menerapkan aturan sesuai dengan PP Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Covid-19.
Direktur Core Indonesia Pieter Abdullah menilai, PSBB hanya peningkatan dari kebijakan social dan physical distancing. Sebagaimana diketahui kebijakan tersebut memang sudah dianjurkan oleh pemerintah sebelumnya.
Advertisement
"Hanya lebih diperluas dan dipertegas saja," kata Pieter kepada merdeka.com, Jakarta, Selasa (7/4/2020).
Dia melanjutkan, dalam ketentuan PSBB beberapa kantor pelayanan publik masih diperbolehkan beroperasi. Toko kebutuhan pokok, warung makan masih boleh dibuka.
Kondisinya tidak jauh berbeda ketika pemerintah menghimbau social distancing. Sejak saat itu perekonomian nasional sudah berdampak negatif.
"Karena itu penerapan PSBB menurut saya dampaknya terhadap ekonomi sudah minimal sebab perlambatan ekonomi sudah terjadi," kata Pieter.
Sehingga, tanpa PSBB perlambatan ekonomi sudah terjadi. Sebelum PSBB banyak sudah banyak masyarakat yang sudah kehilangan pekerjaan dan berkurang pendapatannya.
"Yang menyebabkan orang kehilangan pekerjaan berkurang income bukan PSBB," katanya.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Inflasi
Dia menjelaskan selama wabah ini berlangsung, angka inflasi menurun. Sebab permintaan sangat drastis menurun.
Apalagi banyak informasi viral di media sosial. Misalnya menginformasikan harga ayam ditawarkan sangat murah.
Sementara untuk barang-barang pangan impor sudah dijamin pemerintah ketersediaannya. Kebijakan pemerintah menggratiskan dan memberi diskon pelanggan listrik juga akan memberi andil yg besar terhadap inflasi.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Advertisement