FOTO: Ojol Dilarang Angkut Penumpang Saat PSBB

Selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), layanan ojek online (ojol) akan dilarang mengangkut penumpang dan hanya dibolehkan untuk antar barang. Hal tersebut berdasarkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Penanganan COVID-19.

oleh Johan Fatzry diperbarui 07 Apr 2020, 15:45 WIB
Ojol Dilarang Angkut Penumpang Saat PSBB
Selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), layanan ojek online (ojol) akan dilarang mengangkut penumpang dan hanya dibolehkan untuk antar barang. Hal tersebut berdasarkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Penanganan COVID-19.
Sejumlah pengemudi ojek online membawa penumpang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), layanan ojek online (ojol) akan dilarang mengangkut penumpang dan hanya dibolehkan untuk antar barang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Pengemudi ojek online membawa barang pesanan di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Hal tersebut berdasarkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Penanganan COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Sejumlah pengemudi ojek online beristirahat di sebuah halte di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), layanan ojek online (ojol) akan dilarang mengangkut penumpang dan hanya dibolehkan untuk antar barang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Pengemudi ojek online membawa penumpang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Hal tersebut berdasarkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Penanganan COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Sejumlah pengemudi ojek online membawa penumpang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), layanan ojek online (ojol) akan dilarang mengangkut penumpang dan hanya dibolehkan untuk antar barang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Pengemudi ojek online melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Hal tersebut berdasarkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Penanganan COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya