Sejumlah pengemudi ojek online membawa penumpang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), layanan ojek online (ojol) akan dilarang mengangkut penumpang dan hanya dibolehkan untuk antar barang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Pengemudi ojek online membawa barang pesanan di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Hal tersebut berdasarkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Penanganan COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Sejumlah pengemudi ojek online beristirahat di sebuah halte di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), layanan ojek online (ojol) akan dilarang mengangkut penumpang dan hanya dibolehkan untuk antar barang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Pengemudi ojek online membawa penumpang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Hal tersebut berdasarkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Penanganan COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Sejumlah pengemudi ojek online membawa penumpang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), layanan ojek online (ojol) akan dilarang mengangkut penumpang dan hanya dibolehkan untuk antar barang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Pengemudi ojek online melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Hal tersebut berdasarkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Penanganan COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)