Warga Jabar Wajib Pakai Masker Saat Keluar Rumah

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat Berli Hamdani mewajibkan masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah maupun area publik.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 08 Apr 2020, 03:00 WIB
Calon penumpang kereta api mengenakan masker saat berada di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (31/1). Dalam rangka pencegahan Virus Corona, PT Kereta Api Indonesia (persero) melakukan sosialisasi kepada penumpang dengan membagi-bagikan masker di stasiun Gambir. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Bandung - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat Berli Hamdani mewajibkan masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah maupun area publik. Penggunaan masker bertujuan untuk menekan risiko terpapar Severe Acute Respiratory Syndrome Virus (SARS-CoV-2) sebagai virus penyebab Corona Covid-19.

Berli mengatakan, masker kain bisa menjadi alternatif bagi masyarakat, karena masker berstandar medis diutamakan untuk tenaga kesehatan. Penggunaan masker kain yang tepat dapat mengurangi risiko penularan Covid-19.

"Semua masyarakat Jawa Barat wajib menggunakan masker apabila terpaksa keluar rumah atau area publik. Masyarakat bisa menjadikan masker kain sebagai alternatif sesuai imbauan pemerintah pusat. Dan masker medis diutamakan bagi tenaga kesehatan," kata Berli, Selasa (7/4/2020). 

Masyarakat diminta mengenakan masker kain dengan benar dan tertutup. Ia juga menyarankan kepada masyarakat untuk memilih masker kain yang sesuai dengan ukuran wajah, sehingga dapat menutup mulut, hidung, dan dagu. 

"Kemampuan masker kain menyaring partikel kecil masuk ke dalam hidung memang tidak sebaik masker bedah ataupun masker N95. Oleh karena itu, masyarakat harus memilih masker kain yang bisa menutupi mulut, hidung, dan dagu dengan baik," ujarnya.

Efektivitas filtrasi masker kain sekitar 10-60 persen. Sementara efektivitas filtrasi masker bedah berada di antara 30-95 persen. Sedangkan N95 atau ekuivalen memiliki efektivitas filtrasi di atas 95 persen. 

Adapun masyarakat dalam kondisi sehat dapat menggunakan masker kain di tempat umum atau area publik dengan tetap menjaga jarak 1,5-2 meter sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Selain prinsip jaga jarak tetap diterapkan, penggunaan masker kain harus dibarengi dengan kebiasaan mencuci tangan. Saat memperbaiki posisi masker kain yang berubah atau longgar, masyarakat diimbau untuk cuci tangan sebelum maupun sesudahnya. 

"Saat melepasnya juga harus hati-hati agar tangan tidak terkontaminasi cairan di masker. Segera ganti masker kain apabila rusak. Masker kain dicuci dengan air bersih dan sabun setelah dipakai. Penggunaan masker kain akan efektif ketika masyarakat tetap menjaga jarak, dan mempunyai kebiasaan mencuci tangan yang baik," kata Berli. 

Kedisiplinan masyarakat dalam mengenakan masker dan menerapkan physical maupun social distancing bisa menjadi bentuk solidaritas kepada sesama ataupun kepada tenaga medis yang sedang berjuang melawan Covid-19 di zona merah.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya