Mulai 12 April, Penumpang Kereta Api Wajib Pakai Masker

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI mewajibkan seluruh penumpang untuk memakai masker di stasiun dan kereta api

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 07 Apr 2020, 19:42 WIB
Pengguna KRL mengenakan masker saat berada di Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa (4/2/2020). PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) melakukan sosialisasi tentang pencegahan penyebaran virus corona sambil membagikan masker secara gratis kepada penumpang. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI mewajibkan seluruh penumpang untuk memakai masker di stasiun dan kereta api mulai 12 April 2020.

"Bagi penumpang yang tidak mengenakan masker atau kain penutup mulut dan hidung dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan penuh," ujar Plt VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulis, Selasa (7/4/2020)

Joni menambahkan, aturan penumpang wajib pakai masker ini sejalan dengan kebijakan pemerintah sesuai rekomendasi Lembaga Kesehatan Dunia (WHO), yang mengharuskan masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Menjelang 12 April, KAI mulai mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat melalui pengumuman di stasiun, di kereta, media sosial, dan berbagai media lainnya.

 


Jaga Jarak

Sejumlah penumpang menggunakan masker saat antre memasuki kereta Mass Rapid Transit (MRT) di Stasiun Bundaran HI Jakarta, Selasa (3/3/2020). Penumpang dengan gejala demam tinggi dilarang masuk dan menggunakan MRT sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona Covid 19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Oleh karenanya, Joni mengimbau kepada para penumpang untuk menjaga jarak baik saat di stasiun ataupun di atas kereta, sering mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir atau hand sanitizer, serta tunda perjalanan yang kurang penting dan tidak mendesak.

"Kami harap penumpang dapat mematuhi aturan tersebut agar dapat mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," tutup Joni.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya