Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyalurkan bantuan pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebesar Rp500 juta untuk penanganan Covid-19.
Menurut Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito, bantuan ini juga dititipkan dari penggalangan dana sosial industri obat dan makanan.
Advertisement
"Bantuan yang disalurkan ke BNPB diberikan dalam bentuk obat, makanan, Alat Pelindung Diri (APD), hand sanitizer dan healthcare. Selain itu pihak internal BPOM juga memberikan bantuan Rp500 juta," kata Penny dalam konferensi pers di Kantor BNPB, Selasa (7/4/2020).
Bantuan tersebut diserahkan secara langsung oleh Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito kepada Kepala BNPB, Letnan Jenderal Doni Monardo selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Selain itu, Kepala Badan POM juga menyerahkan empat buah buku pedoman/informasi tentang obat yang dapat digunakan sebagai acuan oleh tenaga kesehatan di seluruh Rumah Sakit Rujukan, sarana kesehatan lain di Indonesia, dan berbagai pihak terkait.
Keempat buku tersebut adalah:
1. Informatorium Obat COVID-19 di Indonesia
2. Langkah Strategis Badan POM dalam Penanganan Obat COVID-19
3. Pedoman Pelayanan Publik di Bidang Obat dalam Kondisi Pandemi COVID-19, dan
4. Pedoman Pengawasan Pemasukan Obat COVID-19 melalui Jalur Khusus.
Sebelumnya, Penny menjelaskan, pada 23 Maret lalu, Badan POM telah meminjamkan 4 unit mobil insinerator untuk memusnahkan limbah medis infeksius yang dihasilkan selama proses penanganan pasien COVID-19 di RS Darurat Corona Kemayoran.
Kemudian pada 1 April alat Realtime PCR (Polymerase Chain Reaction) Badan POM juga dimanfaatkan untuk mendukung pengujian deteksi severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-Cov-2) yang menyebabkan penyakit Coronavirus disease 2019 (COVID-19) di laboratorium/Labkesda DKI Jakarta.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Mendukung ketersediaan obat
Dalam mendukung ketersediaan obat dalam kondisi pandemi COVID-19, Penny juga mengatakan akan mendorong upaya seperti percepatan registrasi obat dan produk biologi (PB) melalui upaya simplifikasi persyaratan registrasi, prioritas penilaian melalui jalur fast track khusus untuk obat yang digunakan dalam penanganan COVID19.
“Saat ini kami berlakukan timeline registrasi paling lama 6 jam untuk Pra Registrasi, 20 Hari Kerja (HK) untuk registrasi obat baru dan PB, serta 5 HK untuk registrasi obat generik,” jelas Penny.
Percepatan pemberian izin edar yang dilakukan ini dalam skema Emergency Use Authorization (EUA), dengan pertimbangan risk and benefit serta dilakukan peninjauan kembali jika didapatkan data baru. Hal ini menunjukkan bahwa Badan POM tetap berupaya menjaga keamanan obat beredar dalam kondisi darurat.
“Badan POM juga melakukan percepatan importasi bahan baku obat dari 1 HK menjadi paling lama 2 jam, percepatan sertifikasi paling lama 7 HK dan resertifikasi Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) paling lama 5 HK, serta percepatan sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) paling lama 7HK. Juga memberlakukan fast track evaluasi dan persetujuan pengajuan uji klinik obat COVID-19 dengan timeline yang semula 20 HK menjadi 4 HK,” lanjutnya.
Dari sisi pengawasan di lapangan, BPOM melakukan pengawasan bantuan obat COVID-19 dari luar negeri yang masuk ke Indonesia, baik melalui Bandara Soekarno Hatta dan Halim Perdana Kusuma maupun Pelabuhan Tanjung Priok, karena rawan disalahgunakan.
Untuk mempercepat proses verifikasi dokumen, BPOM menempatkan tenaga yang kompeten di BNPB agar dapat berkoordinasi dan bekerja bersama dengan tim Gugus Tugas.
Melalui Balai Besar/Balai POM dan Kantor Badan POM di kabupaten/kota di seluruh Indonesia (UPT badan POM), BPOM terus melakukan pengawasan mutu obat sejak penerimaan sampai pendistribusian melalui sampling pengujian (rapid test), Monitoring Efek Samping Obat/MESO (pharmacovigilance), serta koordinasi pendistribusian obat komersial dengan Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GPFI) dan Pedagang Besar Farmasi (PBF).
Tak hanya itu, BPOM aktif melakukan patroli siber sebagai bentuk pengawasan peredaran Obat di media daring khususnya terkait obat kloroquin dan sejenisnya.
“Selama periode 6 Maret sampai dengan 2 April 2020, BPOM telah mengidentifikasi adanya 5.633 situs/link yang mengiklankan penjulan obat kloroquin dan sejenisnya. Terhadap temuan tersebut, Badan POM telah berkoordinasi dengan IdEA (Indonesian E-Commerce Association), Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta beberapa platform e-commerce agar melakukan takedown terhadap link tersebut,” tegas Kepala Badan POM.
Advertisement
Bentuk edukasi umum pada masyarakat
BPOM juga mengembangkan materi edukasi umum tentang pencegahan penyebaran COVID-19 melalui perilaku hidup bersih dan sehat. Serta materi dengan topik khusus tentang keamanan dan mutu obat dan makanan, seperti:
1. Perbedaan Klorokuin, HidroksiKlorokuin, dan Kinin
2. Waspada obat ilegal, di mana pembelian obat keras harus dengan resep dokter dandilakukan di sarana pelayanan kefarmasian resmi
3. Bijak menggunakan hand gel
4. Herbal dan suplemen kesehatan untuk daya tahan tubuh serta menjaga kesehatan
5. Panduan pemenuhan gizi beragam, bergizi, seimbang, dan aman.