Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan menerbitkan surat utang khusus Pandemic Bond. Hal ini dalam rangka menangani dampak virus corona terhadap ekonomi Indonesia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani, menjelaskan bahwa pandemic bonds dimasukkan di dalam salah satu instrument, yang artinya dia bukan defisit dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akibat penerimaan dikurangi belanja Negara yang lebih besar.
Advertisement
“Tapi dia adalah itu artinya resources yang dicadangkan oleh negara di dalam rangka menjaga kemungkinan terjadinya domino effect yang bisa mengancam ekonomi dan sistem keuangan kita,” kata Sri dalam keterangan persnya, Jakarta, Selasa (7/4/2020).
Ia menjelaskan dalam postur APBN, defisit APBN yang berasal dari penerimaan negara dikurangi belanja itu adalah defisit APBN di dalam rangka membiayai hal yang berhubungan dengan penyelenggaraan negara, termasuk fokus terhadap kesehatan dan ekonomi.
Melihat kondisi APBN ini terutama dalam menyikapi kondisi gejolak sosial ekonomi dan pasar keuangan bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), pihaknya terus melakukan pantauan mencoba untuk terus menjaga agar krisis di bidang kesehatan, karena COVID-19 ini yang menjadi masalah sosial.
“Karena kemudian masyarakat tidak diperbolehkan atau adanya pembatasan-pembatasan sosial, sehingga menimbulkan implikasi sosial yang besar. Kemudian pada masalah ekonomi masyarakat yang tidak bisa melakukan kegiatan dampak dari sisi kemampuan ekonominya baik di rumah tangga maupun perusahaan,” ujarnya.
Adanya gejolak sosial ekonomi dampak pandemic covid-19 ini, membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan bagi sektor keuangan, yakni perbankan dan lembaga keuangan yang sekarang diminta melakukan relaksasi dari sisi cicilan dan utang masyarakat.
“Kita sedang mengalami domino efeknya masalah kesehatan, yang menyebabkan implikasi sosial yang mempengaruhi pendapatan rumah tangga dan korporasi, sehingga menjadi masalah ekonomi,” ujarnya.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Relaksasi
Sehingga kemampuan masyarakat untuk membayar utang mereka dari mulai masyarakat yang usaha kecil dan menengah, semuanya akan mengalami tekanan, begitupun dengan perusahaan-perusahaan yang juga memiliki pinjaman, dalam kondisi mereka mengalami tekanan kemampuan untuk membayar hutang.
Untuk itu lembaga-lembaga keuangan diminta oleh OJK melakukan relaksasi dan restrukturisasi, sehingga kemampuan mereka untuk membayar hutangnya.
Ia berharap dengan penggunaan pandemic bonds ini, yakni support yang diberikan kepada lembaga-lembaga keuangan, bisa menjaga cash flow perkonomian Indonesia.
“Prinsip-prinsip inilah yang kita detailkan dan elaborasikan, diskusi dengan OJK, dan lembaga keuangan, prinsipnya adalah mereka dipakai untuk membantu pelaku usaha yang mengadapi dampak negatif COVID-19, bisa penjualannya turun dalam bentuk kreditnya macet, namun kita juga harus hati-hati kalau ada moral hazard dalam skema ini,” pungkasnya.
Advertisement