Tekan Dampak Corona Covid-19, Kemenperin Usulkan Stimulus untuk Industri Otomotif

Dampak pandemi virus Corona atau Covid-19 sudah banyak dirasakan oleh industri otomotif Tanah Air.

oleh Arief Aszhari diperbarui 07 Apr 2020, 20:43 WIB
Pekerja menyelesaikan pembuatan mobil di pabrik Karawang 1 PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, Jawa Barat, Selasa (26/1). Pabrik ini memproduksi Kijang Innova serta Fortuner mencapai 130.000 unit pertahun. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Dampak pandemi virus Corona atau Covid-19 sudah banyak dirasakan oleh industri otomotif Tanah Air. Tidak hanya banyak pabrikan roda empat atau roda dua yang telah menghentikan produksinya, penjualan dan ekspor juga diprediksi akan mengalami penurunan yang cukup signifikan.

Melihat hal tersebut, Kementerian Perindustrian terus melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait untuk dapat mengambil kebijakan strategis. Upaya ini dilakukan untuk menjaga kinerja industri otomotif agar tetap memberikan kontribusi signfikan bagi perekonomian nasional, termasuk dari capaian nilai ekspornya.

"Walaupun ada pabrikan otomotif yang terganggu produksinya akibat Covid-19, kami memastikan ketersediaan produk dan suku cadang kendaraan bermotor, sehingga dapat memenuhi kebutuhan pasar domestik dan ekspor," kata Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, Putu Juli Ardika di Jakarta, Rabu (8/4).

Selain itu, Putu juga menjelaskan jika pihaknya telah mengusulkan pemberian stimulus fiskal, nonfiskal, dan moneter untuk pelaku industri otomotif di dalam negeri. Secara rinci, stimulus fiskal itu berupa insentif atau relaksasi PPh Pasal 21, 22, 25 selama enam bulan, insentif atau restitusi PPN dipercepat selama enam bulan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 23/2020, dan juga memberikan pengurangan bea masuk impor.

Bahkan, Menteri Perindustrian telah mengirim surat kepada kepada Menteri Keuangan mengenai usulan Pos Tarif terkait stimulus jilid II untuk pembebasan bea masuk impor dalam rangka penangan dampak Corona Covid-19.

"Stimulus nonfiskal diberikan dalam skema penyederhanaan atau pengurangan lartas eskpor dan impor untuk bahan baku, percepatan proses ekspor-impor untuk reputable trader, serta penyederhanaan proses ekspor impor melalui NLE (National Logistic Ecosystem),” paparnya.

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.


Stimulus Moneter

Sedangkan terkait stimulus moneter, diberikan berdasarkan Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan Relaksasi Program Jaminan pada BPJAMSOSTEK.

Putu juga menjabarkan, Kemenperin aktif melakukan koordinasi dengan industri otomotif untuk menjaring masukan, yang nantinya dijadikan dasar untuk stimulus lainnya yang dapat diberikan, sehingga dapat mengurangi beban industri otomotif ketika mengahdapi masa pandemi Covid-19.

"Usulan Paket Stimulus Ekonomi untuk sektor industri termasuk industri otomotif telah masuk ke dalam paket stimulus tahap I dan tahap II, dan saat ini sedang dibahas kembali kemungkinan memberikan stimulus baru,” imbuhnya.


Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya