Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mengawasi pengelolaan anggaran yang berhubungan dengan penanganan virus corona atau Covid-19, termasuk anggaran pilkada yang dialihkan untuk menangani pandemi tersebut.
Lembaga antikorupsi tak segan menjerat pihak manapun, termasuk kepala daerah yang bermain-main dengan pengelolaan anggaran tersebut. Tak tanggung, terdapat ancaman hukuman mati bagi koruptor saat terjadi bencana seperti yang diatur dalam UU Tipikor.
Advertisement
Plt Jubir KPK, Ipi Maryati mengatakan, KPK akan mengawasi pengelolaan anggaran terkait penanganan COVID-19.
KPK akan berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar tidak terjadi penyimpangan, bahkan korupsi dalam pengelolaan anggaran bencana ini.
"KPK berperan dalam pengawasan di samping akan terus berkoordinasi dengan LKPP dan BPKP untuk mencegah potensi terjadinya tindak pidana korupsi," kata Plt Jubir KPK, Ipi Maryati saat dikonfirmasi, Selasa (7/4/2020).
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin (30/3), Komisi II DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat menunda Pilkada serentak 2020 yang rencananya digelar pada September.
Terdapat tiga opsi penundaan pilkada, yakni ditunda tiga bulan hingga 9 Desember 2020, ditunda 6 bulan hingga 17 Maret 2021, dan ditunda satu tahun hingga 29 September 2021.
Selain itu, dalam RDP tersebut, Komisi II dan KPU sepakat agar anggaran Pilkada yang belum dipakai, direalokasi oleh Pemda masing-masing untuk penyelesaian penanganan pandemi COVID-19. Belum diketahui secara pasti jumlah total anggaran Pilkada yang akan dialihkan untuk penanganan pandemi corona lantaran terdapat perbedaan penyerapan di setiap daerah. Namun, KPU menganggarkan total sekitar Rp10 triliun untuk Pilkada Serentak 2020 lewat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Ipi menyatakan, KPK telah mendorong Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di tingkat nasional maupun daerah untuk memastikan pengadaan barang dan jasa (PBJ) dalam percepatan penanganan COVID-19 dilakukan secara efektif, transparan, dan akuntabel serta tetap berpegang pada konsep harga terbaik value for money.
“Mengingat saat ini salah satu kegiatan penting adalah pengadaan barang dan jasa dalam penanganan COVID-19, seperti pengadaan APD, maka KPK dalam upaya pencegahan korupsi, monitoring dan koordinasi membantu Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di tingkat nasional dan daerah terkait dengan pencegahan korupsi,” katanya.
Dalam mengawasi pengadaan barang dan jasa terkait penanganan COVID-19 ini, KPK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No 8 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 Terkait Dengan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. SE tersebut ditujukan kepada Gugus Tugas di tingkat pusat dan daerah untuk memandu proses pengadaan barang dan jasa.
"Dalam Surat Edaran disampaikan rambu-rambu pencegahan yang diharapkan dapat memberi kepastian bagi pelaksana pengadaan bahwa sepanjang unsur-unsur pidana korupsi tidak terjadi, maka proses PBJ tetap dapat dilaksanakan tanpa keraguan," jelasnya.
Seperti diketahui, sejumlah daerah yang akan menggelar Pilkada mulai mengusulkan untuk merealokasikan anggaran Pilkada 2020 untuk penanganan COVID-19.
Di antaranya, KPU Provinsi Jambi yang mendukung dana hibah pilkada digunakan untuk penanganan virus corona. Komisioner KPU Provinsi Jambi Sanusi mengatakan, pengalihan anggaran ini perlu sesuai dengan regulasi yang ada.
"Tidak serta merta juga, sisa dana yang masih ada di KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota ditarik ke pemerintah daerah," katanya Jumat, 3 April 2020. Lalu, DPRD Kota Balikpapan yang berencana akan mengalihkan seluruh anggaran yang telah dialokasikan untuk pelaksanaan Pilkada di daerah tersebut untuk membiayai upaya penanggulangan wabah corona atau COVID-19.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Perlu Pengawasan Khusus
Atau, Kabupaten Banggai yang sedang menggodok revisi MoU Dana Hibah Pilkada yang akan direalokasi ke kegiatan penanganan dan pencegahan Covid-19. Revisi ini akan dibahas Pemkab dengan DPRD dalam waktu dekat.
Keputusan tersebut merupakan hasil rapat Bupati Banggai, Herwin Yatim yang didampingi Wakil Bupati Banggai Mustar Labolo, dan Sekretaris Daerah Banggai, Abdullah saat menggelar rapat melalui aplikasi zoom meeting, beberapa waktu lalu.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Alwan Ola Riantoby menyatakan, anggaran Pilkada yang dialihkan untuk penanganan corona perlu diawasi secara ketat. Peralihan anggaran tersebut rentan diselewengkan, apalagi terdapat sejumlah kepala daerah yang berpotensi kembali maju dalam Pilkada 2020.
"Realokasi anggaran tersebut sangat rentan terjadinya penyalahgunaan oleh petahana, maka penting dijadikan pusat kerawanan yang harus di pantau selama proses penundaan," kata Alwan saat dikonfirmasi.
Di sisi lain, Alwan meminta pemerintah pusat untuk menjelaskan proses realokasi anggaran Pikkada untuk COVID-19. Hal ini untuk memastikan peruntukan anggaran tersebut di daerah. Bagi JPPR, kata Alwan dalam kondisi saat ini mitigasi yang paling efektif ditujukan untuk pendidikan pemilih.
"Karena dalam penundaan tahapan Bawaslu juga tidak bisa melakukan pengawasan dan penindakan. Maka pendidikan pemilih menjadi Penting, karena sesungguhnya objek dalam Pilkada adalah masyarakat pemilih," katanya.
Advertisement