Liputan6.com, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin menyatakan kesiapan ketertiban ibu kota saat menjalani kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Saat ini, Satpol PP sedang menyusun standard of procedure (SOP) pelaksanaan PSBB.
"Lagi dibuatkan dulu SOP-nya, dibahas bersama tim gugus tugas provinsi jadi enggak masing-masing. Mana yang direncanakan, kegiatan yang direncanakan, itu dibahas di gugus tugas," ucap Arifin saat dihubungi, Selasa (7/4/2020).
Advertisement
Dia menuturkan, penyusunan SOP akan rampung hari ini atau paling lambat besok. Dalam SOP PSBB tersebut, dijelaskan Arifin, juga mengatur tentang tindakan tegas berupa penegakan hukum.
Selain itu, Arifin menuturkan pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk selalu memakai masker saat berada di luar rumah, khususnya saat menggunakan transportasi umum.
"Kita sudah arahkan penggunaan masker paling tidak kita menegur, mengingatkan masyarakat yang keluar belum menggunakan masker kita ingatkan," jelasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Diperpanjang 19 April
Dia menambahkan, penertiban juga dilakukan terhadap tempat-tempat hiburan hingga masa tanggap darurat Covid-19 di Jakarta selesai. "Tempat hiburan yang sudah ditutup kemarin sampai 5 April sekarang diperpanjang sampai 19 April itu dalam fungsi pengawasan."
"Jangan smpai mereka ada yang buka itu bagian dari yang kita lakukan selama ini. Penghalauan kerumuman di fasilitas umum, tempat keramaian, itu sama kita lakukan penghalauan, membubarkan mereka," kata dia.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih melakukan rapat dengan seluruh jajaran Pemprov terkait pelaksanaan PSBB.
Reporter: Yunita Amalia
sumber: Merdeka.com
Advertisement