PSBB di Jakarta Berlaku 10 April 2020: Pernikahan Tidak Dilarang, Resepsi Ditiadakan

Anies mengatakan, aturan untuk berkegiatan di rumah tetap diminta untuk dilanjutkan. Baik kegiatan bekerja dengan pengecualian di beberapa bidang, dan kegiatan belajar mengajar.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Apr 2020, 21:41 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Liputan6.com, Jakarta Pemprov DKI Jakarta bakal menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) per Jumat, 9 April 2020. Setelah resmi diberlakukan, nantinya pergerakan dan aktivitas warga bakal dibatasi, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, salah satunya pelarangan untuk menggelar respsi pernikahan.

"Untuk acara-acara resepsi, seperti pernikahan, khitan, ditiadakan. Pernikahan tidak dilarang, tapi dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA),” ucap Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Anies pun mengatakan, aturan untuk berkegiatan di rumah tetap diminta untuk dilanjutkan. Baik kegiatan bekerja dengan pengecualian di beberapa bidang, dan kegiatan belajar mengajar.

"Prinsip yang ditegakkan dalam pembatasan ini, kegiatan belajar akan terus dilakukan dirumah , semua fasilitas umum tutup. baik itu hiburan milik pemerintah, maupun milik masyaralat, taman, balai pertemuan, meseum. Semua tutup,” ucap Anies.

Anies juga berharap status PSBB ini diikuti warga. Ketaatan warga, menurut Anie bakal mampu mengurangi penyebaran virus corona.

"Pada komponen penegakkan akan disusun peraturan yang memiliki kekuatan untuk warga mengikuti pembatasan, nantinya bisa ditaati sekaligus. Ketaatan untuk membatasi pergerakan akan sangat mempengarui kemampuan kita mengedalikan virus ini,” ucap dia.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya