Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta akan efektif berlaku pada 10 April 2020.
Advertisement
Hal tersebut berdasarkan keputusan setelah pembahasan dengan jajaran forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) DKI Jakarta usai menerima surat keputusan Menteri Kesehatan yang menyetujui PSBB.
"Dari pembahasan yang kita lakukan tadi, DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai hari Jumat tanggal 10 April 2020," kata Anies dalam jumpa pers, Jakarta, Selasa (7/4/2020) malam.
Selain menjelaskan berbagai hal terkait dengan semua aturan yang akan diberlakukan selama PSBB, dia juga menjelaskan sejumlah catatan penting yang harus menjadi perhatian warga Ibu Kota. Salah satunya soal larangan berkumpul lebih dari lima orang.
"Saat PSBB dilaksanakan, tidak boleh ada kerumunan di atas 5 orang. Bagi yang melanggar, pemprov akan menimdak tegas," jelas Anies.
Dia juga mengatakan, selama penerapan PSBB, kegiatan patroli oleh aparat akan ditingkatkan untuk memantau kedisiplinan warga menaati aturan.
"Kegiatan patroli akan ditingkatkan untuk kepentingan utama mengendalikan penyebaran Covid-19.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Menkes Setuju PSBB di Jakarta
Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta untuk mencegah penyebaran virus Corona. Dengan ditekennya surat persetujuan ini, PSBB wilayah resmi diberlakukan di Ibu Kota.
"Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," tulis Menkes Terawan dalam surat keputusannya, Jakarta, Selasa (7/4/2020).
Juru bicara pemerintah untuk virus Corona Covid-19, Achmad Yurianto, hanya mengirim ulang surat tersebut ketika dikonfirmasi soal keputusan tersebut.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menerbitkan Peraturan menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Permenkes ini diterbitkan dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19).
Apabila daerah ditetapkan PSBB, maka pemerintah akan melakukan peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, moda transportasi, kegiatan khusus terkait pertahanan dan keamana
Advertisement