Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terus mendapatkan laporan dari perusahaan dan karyawan yang terdampak dari pandemi virus Corona (Covid-19).
Berdasarkan data terbaru yang diterima Gugus Tugas Percepatan Pencegahan Covid-19 Jabar, sekitar 1.400 perusahaan telah meliburkan, merumahkanm dan memberhentikan (PHK) karyawannya.
"Yang kena dampak 53 ribu lebih (karyawan)," kata Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Pencegahan Covid-19 Provinsi Jawa Barat Daud Achmad, Selasa (7/4/2020).
Menurut Daud, Pemprov Jabar menjamin akan memberi bantuan kepada karyawan yang terdampak melalui program padat karya.
Baca Juga
Advertisement
"Karena dampak Covid-19 ini mereka kehilangan pendapatan, tentu jadi perhatian. Ini masuk dalam kriteria yang akan dapat bantuan dari gubernur untuk bisa melanjutkan kehidupannya," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Pemprov Jabar telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp16 triliun untuk menangani wabah virus corona (Covid-19) di wilayah Jabar.
Penggunaan anggaran itu dibagi dalam dua sektor. Sektor pertama, dana akan digunakan untuk memberikan bantuan tunai dan sembako bagi warga Jabar yang terdampak mulai minggu depan. Sementara sektor kedua dipersiapkan untuk membentuk program padat karya usai wabah virus Corona berakhir di Jawa Barat.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, Rp3,2 triliun anggaran tunai dan pangan akan dibagikan secepatnya minggu depan.
"Dan Rp13 triliun untuk proyek-proyek padat karya," katanya.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Simak Video Pilihan di Bawah Ini
Kartu Pra Kerja
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Jabar Ade Afriandi memaparkan, sebanyak 53.465 karyawan terdampak terdiri dari 34.365 pekerja yang diliburkan dan 14.053 pekerja dirumahkan.
"Sehubungan proses perundingan antara perusahaan dengan pekerja masih berlangsung, data yang kami laporkan sifatnya masih sementara dan perkembangannya akan disusulkan," ujar Ade.
Ade lebih jauh menuturkan, pekerja yang terdampak virus Corona dan memiliki kartu pra kerja akan diberikan intensif senilai Rp600 ribu tiap bulan. Dengan adanya pelatihan selama empat bulan, maka akan didapatkan insentif sebesar Rp2,4 juta.
"Tentu dengan adanya sinergitas antara pusat dan daerah, perusahaan tidak langsung mengambil keputusan PHK. Selama 2-4 bulan itu kan tetap dapat insentif dan mereka pelatihan online, artinya masih ada waktu untuk usaha yang lain dulu," ujar Ade.
Advertisement