Ade Fitrie Kirana: Cegah Covid-19, PSBB di Jakarta Pilihan Terbaik

Ade Fitrie Kirana menganggap Pembatasan Sosial Berskala Besar di Jakarta merupakan pilihan terbaik untuk mencegah Covid-19.

oleh Hernowo Anggie diperbarui 08 Apr 2020, 05:00 WIB
Ade Fitrie Kirana. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Yayasan Perlindungan Perempuan dan Anak (YPAA), Ade Fitrie Kirana menilai keputusan Gubernur Anies Baswedan yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta untuk menekan penyebaran virus Covid-19 adalah langkah yang tepat.

"Jakarta merupakan provinsi dengan jumlah kasus tertinggi di Indonesia, lebih dari seribu angka kasus positif Covid-19. Tentu ini, harus mendapat perhatian serius agar penyebaran virusnya dicegah," kata Ade Fitrie Kirana saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (7/4/2020).

"Untuk mencegah sebaran virus Covid-19, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta yang sudah disetujui Menteri Kesehatan Terawan Putranto adalah plihan terbaik. Kini, pak Anies Baswedan membutuhkan dukungan dan peran aktif kita semua," lanjut Ade Fitrie Kirana.

 


Kewajiban

Penggiat sosial yang juga dikenal sebagai artis seni peran di sinetron 'Raden Kian Santang', menuturkan, menjadi kewajiban dari pemerintah pusat dan daerah sekaligus peran aktif dari masyarakat untuk mengatasi dampak sosial yang terjadi dengan pemberlakuan PSBB di Jakarta.

"Wanita dan anak-anak sangat rentan dengan dampak sosialnya," kata Ade Fitrie Kirana. Ia menambahkan, ketersediaan sembilan bahan pokok, jaminan keamanan wilayah, dan fasilitas kesehatan yang memadai perlu menjadi perhatian pemerintah Jakarta.

"Dengan pemberlakuan PSBB maka pencegahan sebaran virus dan penanganan secara medis dapat dilakukan secara cepat. Termasuk penanganan sosial ekonomi di wilyah tersebut," kata Ade Fitrie Kirana memungkasi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menetapkan PSBB dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

 


Penerapan

Pada Peraturan Pemerintah Nomor Peraturan Pemerintah itu disebutkan, penerapan PSBB diajukan oleh kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota dan harus mendapat persetujuan dari menteri kesehatan. Selain itu, penerapan PSBB juga bisa berasal dari permintaan tim gugus tugas.

Kemudian Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan ketentuan tentang PSBB melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020. Dalam aturan pedoman PSBB, pemerintah akan membatasi sekolah dan tempat kerja, kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Kemudian, kegiatan sosial dan budaya serta moda transportasi.

Pemerintah provinsi DKI Jakarta kemudian mengajukan status wilayah PSBB untuk mengatasi sebaran virus Covid-19 dan disetujui Menteri Kesehatan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya