Liputan6.com, Jakarta Kementerian Sosial (Kemensos) akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi setiap bulan. Dari sebelumnya 4 kali dalam setahun, untuk mengantisipasi dampak wabah Covid-19 terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH.
"Mulai pertengahan April ini, KPM sudah bisa mencairkan bansos PKH setiap bulan hingga Desember 2020. Sebelumnya bansos PKH diberikan tiap tiga bulan sekali, yaitu di bulan Januari, April, Juli, dan Oktober,” jelas Menteri Sosial Juliari P Batubara di Jakarta, Rabu (8/4/2020).
Mensos mengatakan, tujuan pemberian bantuan setiap bulan agar selama wabah Covid-19 ini keluarga pra-sejahtera tetap dapat memenuhi kebutuhan dan asupan nutrisi dengan memanfaatkan pemasukan uang bulanan. Ini di tengah kesulitan ekonomi dan kewajiban untuk tinggal di rumah sesuai imbauan pemerintah.
Baca Juga
Advertisement
Ia mengatakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah menyiapkan jaring pengaman sosial untuk keluarga prasejahtera Indonesia, agar dapat menjaga daya beli mereka dalam memenuhi kebutuhan pokok. Oleh karena itu, #KemensosHadir melalui PKH untuk lindungi keluarga prasejahtera dari Covid-19.
Melalui PKH, pemerintah memberikan perlindungan sekaligus di bidang ekonomi, kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial.
“Untuk itu pemerintah juga menaikkan anggaran bansos PKH sebesar 25 persen,” kata Juliari.
Mensos merinci, bansos untuk KPM PKH di periode ini telah disesuaikan untuk setiap komponennya; Ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun adalah Rp 250 ribu per bulan, anak SD sebesar Rp 75 ribu per bulan, anak SMP sebesar Rp 125 ribu per bulan, anak SMA sebesar Rp 166 ribu per bulan, dan penyandang disabilitas berat serta lanjut usia 70 tahun ke atas menjadi sebesar Rp 200 ribu per bulan.
Selanjutnya, pemerintah juga menaikkan jumlah KPM menjadi 10 juta KPM dari sebelumnya 9,2 juta KPM. Penambahan ini merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Pusat Data dan Informasi Kemensos (Pusdatin) dan bersumber dari data yang dimutakhirkan oleh setiap pemerintah daerah (pemda) di Indonesia.
“Jadi, bansos dapat disalurkan lebih tepat sasaran karena yang mengetahui kondisi warganya adalah masing-masing pemda,” tegas mantan anggota DPR ini.
Langkah Pencegahan
Sesuai prinsip-prinsip pencegahan Covid-19, PKH menerapkan #JagaJarak dan #JagaSehat dalam pengambilan bansos. Kemensos pun telah menyusun pedoman penyaluran bansos dan pedoman pengambilan bansos di ATM dan Agen Bank.
“Kami berkoordinasi dengan pemda, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), dan sumber daya manusia (SDM) Pendamping PKH, agar KPM bisa mencairkan bansos setiap bulan dengan #JagaJarak dan #JagaSehat, untuk mencegah penyebaran Covid-19,” imbuh Mensos.
Sementara Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Pepen Nazaruddin, menyatakan seluruh jajaran Ditjen Linjamsos bersama pemda, Himbara, dan SDM PKH di seluruh Indonesia siap untuk merealisasikan pencairan PKH tiap bulan.
Ia menyebutkan saat ini Kemensos memiliki lebih dari 38 ribu SDM yang tersebar di seluruh Indonesia, didukung oleh ribuan Agen Bank milik BNI, BRI, Bank Mandiri dan BTN.
“Di setiap kecamatan, ada SDM Pendamping PKH yang siap untuk mengawal proses pencairan bantuan agar tepat dan aman sampai di tangan KPM,” kata Pepen.
Advertisement