Liputan6.com, Jakarta Kementerian Hukum dan HAM membebaskan 35.676 narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi terkait penanganan pandemi virus Corona atau Covid-19. Data tersebut dirilis pada Rabu (8/4/2020) pukul 09.00 WIB.
"Hingga saat ini yang keluar dan bebas 35.676, melalui asimilasi 33.861 dan integrasi 1.815, untuk narapidana dan Anak," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti dalam pesan singkatnya, Rabu (8/4/2020).
Advertisement
Rika menjelaskan untuk program asimilasi sebanyak 33.078 narapidana dibebaskan, sisanya sebanyak 783 merupakan anak. Sementara untuk integrasi, sebanyak 1.776 narapidana yang dibebaskan, 39 sisanya merupakan anak.
Rika menyebut, program asimilasi dan integrasi akan terus dilakukan sampai berhentinya status kedaruratan terhadap penanggulangan Corona yang ditetapkan pemerintah berakhir. Hal tersebut sesuai dengan penetapan pemerintah, pasal 23 Permenkumham No. 10 Tahun 2020.
Dalam Pasal 23 disebutkan, narapidana yang menerima asimilasi atau integrasi telah menjalankan 2/3 masa pidananya. Sementara anak telah menjalankan ½ masa pidananya sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
Program asimilasi dan integrasi tersebut tidak berlaku bagi pelaku kejahatan tindak pidana luar biasa seperti teroris dan korupsi sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang mengatur pengetatan remisi.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tak Ada Pecepatan Asimilasi Bagi Koruptor
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Pas) memastikan tak ada program percepatan asimilasi bagi narapidana kejahatan khusus seperti korupsi terkait pandemi virus Corona atau Covid-19.
Sekretaris Dirjen Pas, Ibnu Chuldun menyatakan, apabila terdapat narapidana kasus korupsi yang bebas dalam waktu dekat, menurutnya narapidana tersebut sudah menjalani masa pidana sesuai kepusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Adapun jika ada narapidana Tipikor (tindak pidana korupsi) yang keluar pada saat bersamaan dengan program (asimilasi narapidana dalam rangka penanganan Covid-19) ini, hal itu murni. Karena sudah sesuai dengan masa pidananya," ujar Ibnu dalam keterangan pers, Rabu (8/4/2020).
Advertisement