Ombudsman: Masker dan APD Langka saat Wabah Corona, Pemerintah Maladministrasi

Pelarangan dan pembatasan ekspor masker dan APD tersebut juga bisa diatur ke dalam Peraturan Menteri Perdagangan. sehingga, Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai dapat mencegah ekspor produk tersebut.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 08 Apr 2020, 12:32 WIB
Gerakan Peduli Medis memproduksi Alat Pelindung Diri (APD) yang tidak diperjualbelikan dan hanya disumbangkan ke tenaga medis. (dok. Instagram @gerakan.pedulimedis/https://www.instagram.com/p/B-RGjkUB22U/Putu Elmira)

Liputan6.com, Jakarta Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, Alamsyah Saragih meminta pemerintah untuk segera menerbitkan kebijakan pelarangan ekspor alat pelindung diri (APD) dan masker ke luar negeri, di mana Indonesia saat ini tengah mengalami wabah Corona atau Covid-19. 

"Kami telah menyampaikan ke publik bahwa prinsipnya pemerintah patut menerbitkan kebijakan larangan ekspor dan melakukan pengaturan harga dalam situasi darurat Covid-19," ujar Alamsyah dalam keterangan pers, Rabu (8/4/2020).

Menurutnya, pemerintah sepatutnya menyadari jika kebutuhan domestik tinggi, maka pemerintah dapat mempertimbangkan untuk menerapkan kebijakan domestic market obligation bagi Industri yang memproduksi.

"Untuk itu Kemenkes atau instansi terkait dapat mengusulkan ekspor bahan baku masker, masker, antiseptik, dan APD ke dalam larangan," kata dia.

Menurutnya, pelarangan dan pembatasan tersebut juga bisa diatur ke dalam Peraturan Menteri Perdagangan. sehingga, Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai dapat mencegah ekspor produk tersebut.

"Melakukan pembiaran terhadap kondisi tersebut (kelangkaan masker dan APD) sehingga kebutuhan masyarakat dan pelayanan kesehatan terganggu adalah suatu maladministrasi," kata dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya