Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya tengah merampungkan sanksi bagi pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. PSBB Jakarta efektif berlaku pada Jumat 10 April 2020.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menerangkan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah duduk bersama untuk membahas terkait Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Salah satunya tentang penegakan hukum.
Advertisement
"Semuanya yang ada di peraturan itu dibahas, apa yang harus dilakukan di lapangan nanti, ini yang harus kita bahas bersama-sama. Nanti tunggu aja selama dua hari," kata dia saat dihubungi, Rabu (8/4/2020).
Di samping menyusun aturan itu, polisi bersama dengan TNI dan pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menyosialisasikan perihal PSBB ini.
"Soalnya hari Jumat sudah mulai diberlakukan," ujar Yusri.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sudah Dijalankan 3 Minggu Lalu
Menurut dia, hal-hal yang tertuang di aturan PSBB sebenarnya sudah dijalankan sejak tiga minggu lalu. Saat itu, Polda Metro melakukan patroli bersama dengan TNI dan Pemerintah Daerah ntuk menghimbau masyarakat melakukan physical distancing.
"Pegangan kita waktu itu maklumat Kapolri. Secara garis besar meminta masyarakat sebaiknya tidak usah berkumpul, atau membuat kegiatan yang mengundang masyarakat ramai-ramai," ujar dia.
"Dengan adanya aturan ini diharapkan nanti ada ketegasan, agar hukum tertinggi bisa kita gunakan biar masyarakat sadar nanti. Kita harus bertindak tegas. Ini yang mesti kita kampanyekan lagi," tandas dia.
Advertisement