Realisasi Kartu Pra Kerja Dipercepat, Ini Manfaat hingga Cara Buatnya

Jokowi menjelaskan, percepatan realisasi Kartu Pra Kerja sebagai langkah antisipasi para pekerja yang terkena PHK akibat pandemi virus Corona Covid-19.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Apr 2020, 14:30 WIB
Bukan Gaji Pengangguran, Ini Fungsi Kartu Pra Kerja

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menaikkan insentif penerima Kartu Pra Kerja yang mulanya Rp 650 ribu menjadi Rp 1 juta selama 4 bulan ke depan selama wabah Corona.

Menurut Jokowi, Pemerintah telah mengalokasikan anggaran Rp 10 triliun untuk para penerima Kartu Pra Kerja.

"Sehingga nanti setiap peserta Kartu Pra Kerja akan diberikan honor insentif Rp 1 juta per bulan selama 3 sampai 4 bulan. Alokasi anggaran yang disediakan di dalam kartu pra kerja ini sebesar Rp 10 triliun," ujar Jokowi saat video conference dari Istana Merdeka Jakarta, Selasa, 24 Maret 2020.

Jokowi menjelaskan, percepatan realisasi Kartu Pra Kerja ini sebagai langkah antisipasi para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi virus Corona Covid-19.

Dirilis pukul 09.00 WIB, 20 Maret 2020 lalu, program Kartu Pra Kerja ini di bawah naungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko).

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, program Kartu Pra Kerjaa ini diluncurkan sesuai dari maklumat Perpres Nomor 30 Tahun 2020.

Berikut manfaat, syarat, hingga cara bagi para pencari kerja untuk bisa mendapatkan Kartu Pra Kerja:

 

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Manfaat

Capres petahana Jokowi menunjukkan contoh kartu prakerja, yang merupakan program baru bila terpilih kembali di Pilpres mendatang. (Merdeka.com/Intan Umbari Prihatin)

Kartu Pra Kerja merupakan program dari Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi dan kesempatan bagi para pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena dampak dari pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang sedang membutuhkan dukungan finansial.

Sementara itu secara teknis, manfaat dari yang didapatkan dari adanya Kartu Pra Kerja ini adalah kelompok sasaran tersebut dapat mendapatkan biaya pelatihan guna meningkatkan dan mengasah bakat serta keterampilan diri.

Melalui hal ini, diharapkan kelompok sasaran dapat menjadikan bantuan biaya pelatihan tersebut sebagai bekal atau tambahan ilmu untuk mendapatkan pekerjaan sesuai keterampilan.

Tentu saja, dalam hal ini Pemerintah menaruh harapan besar agar tingkat pengangguran dapat ditekan secara maksimal dan meningkatkan daya serap tenaga kerja yang ada di seluruh wilayah Indonesia.

 


Syarat

Warga menunjukkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) di Pasar Blok G Tanah Abang, Jakarta, Selasa (11/12). Warga sangat antusias memanfaatkan KJP untuk membeli sembako murah karena harga yang lebih murah dari pasar. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Program pemerintah yang satu ini tidak hanya menyasar para pencari kerja saja, melainkan kelompok usia produktif yakni seperti buruh, karyawan, atau pegawai yang masih bekerja.

Untuk mendapatkan Kartu Pra Kerja ini, syarat pertama yang harus dipenuhi adalah semua Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia 18 tahun ke atas.

Kedua, Kartu Pra Kerja ini menyasar kelompok usia produktif yang tidak sedang berstatus sebagai siswa atau mahasiswa. Hal ini berarti bagi ditujukan bagi WNI yang sedang tidak sekolah ataupun kuliah.

Meskipun begitu, Kartu Pra Kerja ini memberikan prioritasnya bagi para pencari kerja pada usia muda.

Namun, kesempatan untuk memiliki Kartu Pra Kerja juga terbuka lebar bagi karyawan atau pegawai yang sudah memiliki pekerjaan serta karyawan atau pegawai yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

 


Cara Buat Akun Kartu Pra Kerja

Ilustrasi Foto Kartu Kredit (iStockphoto)

Cara buat Kartu Pra Kerja cukup mendaftar di laman resmi pendaftaran www.prakerja.go.id.

Untuk membuat Kartu Pra Kerja, langkah pertama yang harus dilakukan adalah dengan membuat akun terlebih dahulu di laman tersebut.

Berikut langkah yang dapat Anda ikuti untuk mendapatkan Kartu Pra Kerja sendiri:

1. Buka laman situs www.prakerja.go.id,

2. Ketikkan alamat email atau nomor telepon/ponsel Anda yang aktif,

3. Lalu klik menu Daftar,

4. Setelah itu, pilih metode verifikasi yang dapat dilakukan melalui email ataupun sms,

5. Masukkan kode verifikasi yang telah diterima,

6. Apabila benar, maka pendaftaran Anda berhasil dengan munculnya notifikasi,

7. Anda sudah memiliki akun Kartu Pra Kerja,

8. Selanjutnya, daftarkan akun Anda untuk membuat Kartu Pra Kerja.

 


Cara Buat Kartu Pra Kerja

Ilustrasi Kartu Kredit (iStockphoto)

Apabila Anda telah berhasil membuat akun di laman tersebut, maka langkah selanjutnya yang disarankan adalah untuk melakukan pendaftaran lanjutan sebagai peserta Kartu Pra Kerja dengan segera.

Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan:

1. Lakukan login menggunakan akun yang telah Anda buat di langkah sebelumnya,

2. Pilih menu Daftar Kartu Pra Kerja,

3. Setelah itu maka akan muncul kolom formulir yang harus diisi,

4. Isi data yang diminta secara lengkap sesuai dengan kondisi Anda saat ini,

5. Setelah selesai mengisi data dengan benar dan lengkap, klik Selanjutnya,

6. Kemudian Anda akan diminta untuk melakukan dan menyelesaikan Tes Kemampuan Dasar sebagai syarat yang harus terpenuhi,

7. Setelah selesai, klik Selesai,

8. Jika Anda telah selesai, maka Anda akan menerima notifikasi yang tertera di akun Kartu Pra Kerja Anda

 


Cek Status Pendaftaran

Ilustrasi penipuan uang.

Jika Anda telah selesai melakukan semua langkah yang ada, disarankan agar tetap mengecek status pendaftaran yang telah dilakukan.

Hal tersebut dilakukan untuk memastikan status dan data yang akan diproses lebih lanjut.

Cara untuk memeriksa status pendaftaran Kartu Pra Kerja yang telah dibuat, Anda dapat melakukannya sendiri dengan mengunjungi situs www.prakerja.go.id .

Caranya, lakukanlah login seperti pada langkah sebelumnya. Kemudian Anda dapat memilih untuk klik pada Cek Status Pendaftaran.

Pada menu tersebut, Anda akan diarahkan untuk mengetahui status pendaftaran yang telah dilakukan sebelumnya.

Lihat pada notifikasi tersebut, apakah pendaftaran yang Anda lakukan sudah dinyatakan berhasil ataukah membutuhkan proses pendaftaran lebih lanjut lagi.

 

Reporter : Mutia Anggraini

Sumber : Merdeka

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya