Jelang Penerapan PSBB, Satpas SIM Polda Metro Jaya Masih Beroperasi

Akan diterapkan selama 14 hari, Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan dimulai Jumat (10/4/2020). Kecuali instansi yang memberikan pelayanan terkait kebutuhan dasar, instansi pemerintah maupun swasta akan diliburkan.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 08 Apr 2020, 16:36 WIB
Selama sepekan, 4.000 orang lebih memberikan jawaban terkait Surat Izin Mengemudi (SIM).

Liputan6.com, Jakarta Akan diterapkan selama 14 hari, Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan dimulai Jumat (10/4/2020). Kecuali instansi yang memberikan pelayanan terkait kebutuhan dasar, instansi pemerintah maupun swasta akan diliburkan.

Lalu bagaimana dengan pelayanan penerbitan SIM baru, SIM hilang, dan SIM rusak yang biasa dibuka di beberapa lokasi?

Menanggapi hal tersebut, Kasi Sim Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin Hanggara mengaku, saat ini belum ada keputusan perihal operasional Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM apabila kebijakan PSBB sudah berlaku.

"Mengenai PSBB kami menunggu arahan dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya,” kata Hedwin seperti dilansir Korlantas Polri.

Saat ini Satpas SIM masih beroperasi dengan berstatus siaga dan melakukan berbagai upaya pencegahan menghadapi penyebaran virus Corona Covid-19.

"Waktu operasional untuk saat ini Senin sampai Jumat pukul 08.00-13.00 WIB, dan Sabtu pukul 08.00-12.00 WIB," kata Hedwin.

Untuk melayani penerbitan SIM baru, SIM hilang, dan SIM rusak, sementara ini hanya Satpas di jajaran Polda Metro Jaya yang tetap dibuka.

Sedangkan untuk gerai SIM yang berada di pusat perbelanjaan dan unit SIM keliling masih ditutup, atau tidak melaksanakan proses mekanisme layanan SIM.

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.


SIM Mati di Bulan Maret Sudah Bisa Diperpanjang

Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Colombo, Surabaya siap beroperasi Rabu, 8 April 2020. Hal itu disampaikan Regident Satlantas Polrestabes Surabaya AKP Yanto Mulyanto.

"Insya Allah untuk pelayanan SIM akan kita buka kembali untuk pemohon SIM baru atau perpanjangan, Rabu, 8 April. Jadi kita melayanan pemohon hanya di Satpas Colombo, gerai-gerai, corner yang ada masih ditutup,” kata AKP Yanto Mulyanto seperti dilansir Korlantas Polri, Selasa (7/4/2020).

Terkait jadwal pelayanan, Satpas Colombo akan beroperasi Senin-Kamis pukul 08.00-12.00 WIB, dan Jumat-Sabtu pukul 08.00-11.00 WIB.

Untuk mengantisipasi terjadinya penumpukan pemohon perpanjangan SIM yang masa berlakunya habis, terdapat beberapa jadwal yang harus diperhatikan.

Apabila SIM habis pada periode 17-28 Maret 2020, pemilik dapat memperpanjang mulai 8-13 April. Sedangkan untuk SIM yang masa berlakunya habis tanggal 29 Maret-7 April, dapat diperpanjang pada 14-18 April.

“Yang masa berlakunya habis 19 Maret sampai 7 April juga dapat diperpanjang pada 14-18 April,” tuturnya.

Selain itu, terdapat beberapa prosedur yang harus dipatuhi untuk mengantisipasi penyebaran virus, salah satunya wajib menggunakan masker.

“Kita juga sudah buat antrian di pintu masuk, kita beri tanda untuk antar pemohon itu berjarak 2 meter,” kata AKP Yanto.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya