10.206 Nasabah Leasing Dapat Keringanan Cuti Bayar Cicilan

138 perusahaan pembiayaan atau leasing telah melapor dan berkomitmen kepada OJK untuk terlibat dalam program relaksasi kredit.

oleh Arthur Gideon diperbarui 08 Apr 2020, 14:20 WIB
Pengunjung berjalan di depan pameran kendaraan di salah satu pusat perbelanjaan di Bandung, Sabtu (27/6/2015). Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan aturan pelonggaran uang muka/DP untuk kredit kepemilikan kendaraan bermotor. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sebanyak 10.206 nasabah perusahaan pembiayaan atau leasing yang terdampak oleh Corona Covid-19 telah mendapatkan kemudahan dalam pembayaran kredit atau pembiayaan.

"Jumlah pengajuan restrukturisasi per 31 Maret mencapai 11.235 permohonan, dari jumlah itu, sebanyak 10.206 debitur confirm mendapatkan restrukturisasi," Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi dikutip dari Antara, Rabu (8/4/2020). 

Riswinandi menjelaskan, program relaksasi ini merupakan bagian dari program restrukturisasi kredit atau pembiayaan yang dirumuskan pemerintah untuk membantu nasabah terdampak corona Covid-19.

Ia mengatakan sebanyak 138 perusahaan pembiayaan atau leasing telah melapor dan berkomitmen kepada OJK untuk terlibat dalam program tersebut.

Dari 138 perusahaan pembiayaan itu, tambah dia, sebanyak 79 perusahaan siap untuk melakukan restrukturisasi kredit kepada para nasabah mereka.

"Dari 79 itu, sebanyak 14 perusahaan pembiayaan atau leasing sudah melakukan pengajuan restrukturisasi terhadap nasabah yang terdampak Corona," ujar Riswinandi.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.


Aturan OJK

Suasana pameran kendaraan di salah satu pusat perbelanjaan di Bandung, Sabtu (27/6/2015). Pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan aturan pelonggaran uang muka (DP) untuk kredit kepemilikan kendaraan bermotor. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Sebelumnya, OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 mengenai stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran COVID-19 yang merupakan turunan dari Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

Dalam POJK tersebut, perbankan dan lembaga pembiayaan dapat menerapkan kebijakan stimulus untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dengan melakukan penetapan kualitas aset serta melaksanakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan bagi debitur terdampak Corona.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya