5 Daerah di Jawa Barat Ajukan Status PSBB ke Menkes

Wapres Ma'ruf Amin menyepakati agar kota-kota di Jabar dan Banten yang masuk Jabodetabek agar memberlakukan PSBB.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 08 Apr 2020, 14:41 WIB
Petugas ruangan isolasi penyakit infeksi menular khusus tengah mengecek peralatan pelindung untuk mengantisipasi adanya pasien terpapar virus corona ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jumat, 24 Januari 2020. (Foto: Liputan6.com/Arie Nugraha).

Liputan6.com, Jakarta Usai DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), 10 April 2020 mendatang, lima daerah di Jawa Barat, yaitu Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Bogor sepakat juga mengajukan hal yang sama.

Hal ini disepakati dalam rapat koordinasi (rakor) dengan lima kepala daerah tersebut dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, melalui video conference, Selasa, 7 April malam kemarin.

Menurut dia, usai rapat dengan Wapres Ma'ruf Amin, yang menyepakati bahwa Jabodetabek itu akan dihitung sebagai satu unit kesatuan zona.

"Maka apa pun yang dilakukan DKI Jakarta, Bodebek harus melakukan hal yang sama," kata pria yang akrab disapa Kang Emil itu.

Menurut dia, Wapres menyepakati agar kota-kota di Jabar dan Banten yang masuk Jabodetabek, agar memberlakukan PSBB.

"Pak Wapres menyepakati agar kota-kota di Jabar dan Banten yang masuk Jabodetabek untuk mengajukan PSBB karena waktunya bersamaan bisa dikoordinasikan oleh gubernurnya," jelas Kang Emil.

"PSBB seperti lockdown, tapi banyak pengecualian. Misalnya semua urusan logistik tidak boleh berhenti, jadi pasar masih buka, transportasi logistik masih jalan, jadi fleksibilitasnya masih tinggi," lanjut dia.

Selain itu, Pemda Provinsi Jabar akan mengintensifkan rapid diagnostic test atau RDT untuk mengetahui peta persebaran COVID-19.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 


Kirim 63 Ribu Alat Rapid Test

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Hingga kini, Pemda Jabar melalui Dinas Kesehatan Jabar sendiri telah mengirimkan 63 ribu alat Rapid Diagnostic Test (RDT) ke pemda 27 kabupaten/kota, instansi pemerintah, rumah sakit, hingga institusi pendidikan.

"Kota Depok di tahap satu ini harus bisa mengetes 10.200 warga, Kabupaten Bogor 7.980, Kota Bekasi sekitar 7.200 dan Kota Bogor 4.400," kata Kang Emil.

Adapun untuk mengetahui peta persebaran COVID-19 secara optimal, Jabar merujuk pola yang dilakukan oleh Korea Selatan, yaitu mengetes 0,6 persen dari jumlah penduduknya.

"Jika kita punya alat rapid test hingga 300 ribu itu bisa dikali tiga, jadi mari kita bersemangat untuk melakukan pengetesan karena semakin banyak dites kita makin tahu peta dan pola baru persebaran," pungkasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya