Terdakwa kasus suap proyek Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo Andra Y Agussalam usai sidang vonis lewat konferensi video di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/4/2020). Andra divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam meninggalkan Gedung KPK usai menjalani sidang vonis melalui konferensi video di Jakarta, Rabu (8/4/2020). Andra terbukti bersalah menerima suap dari mantan Direktur Utama PT Inti Darman Mappangara. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Terdakwa kasus suap proyek Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo Andra Y Agussalam usai sidang vonis lewat konferensi video di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/4/2020). Dalam perkara ini Andra diniai terbukti menerima suap USD 71.000 dan SGD 96.700. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Terdakwa kasus suap proyek Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo Andra Y Agussalam usai sidang vonis lewat konferensi video di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/4/2020). Andra divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam meninggalkan Gedung KPK usai menjalani sidang vonis melalui konferensi video di Jakarta, Rabu (8/4/2020). Andra terbukti bersalah menerima suap dari mantan Direktur Utama PT Inti Darman Mappangara. (merdeka.com/Dwi Narwoko)