Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono berkoordinasi dengan dinas kepegawaian di daerah terkait larangan aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil (PNS) dan keluarganya mudik hingga masa darurat wabah COVID-19 di Indonesia berakhir.
"Saya sudah terima surat dari pemerintah pusat dan sudah ditetapkan kami melarang ASN (aparatur sipil negara) serta keluarganya mudik," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono ketika dikonfirmasi di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Rabu.
Ia mengatakan, Pemerintah Provinsi beberapa waktu lalu sudah menganjurkan PNS tidak mudik dan sekarang melarang PNS mudik sesuai arahan dari pemerintah pusat.
Baca Juga
Advertisement
Pada Selasa, 7 April 2020, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran yang berisi larangan bagi PNS dan keluarganya untuk bepergian ke luar daerah dan atau mudik.
Heru mengatakan, seluruh PNS wajib mengikuti arahan tersebut. PNS yang nekat mudik atau bepergian ke luar daerah bisa kena sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS, dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
"Saya sudah berkoordinasi dengan Dinas Kepegawaian Daerah Jatim. Yang jelas ASN dan keluarganya dilarang mudik," kata Heru, yang pernah menjabat sebagai Bupati Tulungagung selama dua periode.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Selanjutnya
Ia menambahkan, seluruh PNS juga wajib mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan COVID-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah.
"Seluruh ASN, tanpa terkecuali, wajib membantu percepatan penanganan COVID-19, minimal di lingkungan masing-masing, seperti mengajak PHBS, cuci tangan pakai sabun serta air mengalir, dan sebagainya," tutur dia.
Advertisement