Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk tidak melarang tradisi mudik Lebaran meski Indonesia masih dibayang-bayangi penyebaran Corona Covid-19. Meski demikian, pemerintah membatasi jumlah pemudik demi meminimalisir penyebaran.
Melansir Merdeka.com, Kakorlantas Polri, Irjen Istiono mengatakan, akan menindak tegas pemudik yang menumpangi kendaraan hingga melebihi kapasitas. Pemudik tidak akan diizinkan melanjutkan perjalanan dan disuruh putar balik.
Baca Juga
Advertisement
Aturan itu tertuang dalam regulasi pembatasan jumlah penumpang kendaraan bagi warga yang tetap memilih mudik di tengah pandemi virus corona.
"Pembatasan ini diharapkan nanti (menekan) 50 persen dari kapasitas yang ada, sebagai komitmen menjaga jarak dan SOP kesehatan," tutur Kakorlantas Polri Irjen Istiono saat dikonfirmasi, Selasa (7/4).
Menurut Istiono, pemberlakuan tersebut dimaksudkan agar masyarakat tetap sadar pentingnya social & physical distancing.
"Misalnya sedan itu hanya diberlakukan untuk dua orang. Minibus cukup tiga orang. Depan, tengah, belakang, tiga orang. Roda dua satu orang saja," jelasnya.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Sanksi
Terkait sanksi, lanjut Istiono, pemudik yang tidak mematuhi aturan tersebut akan diminta untuk kembali ke kediamannya. Petugas sendiri sudah ditempatkan baik itu di jalan tol mau pun arteri untuk melakukan patroli rutin.
"Tentunya sanksi, tindak tegas, ini adalah operasi KLB, operasi kemanusiaan. Jadi yang melebihi kapasitas itu akan kita putar alihkan,"
"Suruh balik kanan, balik ke rumah saja, demi keselamatan dan kesehatan kita semua. Kita bareng-bareng melawan Covid-19," kata Istiono.
Advertisement