Resmi Ajukan ke Menkes, Intip Kesiapan 5 Daerah di Jawa Barat Jalankan PSBB

Pengajuan status PSBB ke Menteri Kesehatan (Menkes) dilakukan melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 08 Apr 2020, 18:40 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Lima wilayah di Jawa Barat yakni Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi (Bodebek) secara resmi mengajukan permohonan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pengajuan status PSBB kepada Menteri Kesehatan (Menkes) dilakukan melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, surat permohonan PSBB Bodebek nantinya akan dinilai oleh Kementerian Kesehatan. Kelima wilayah ini diharapkan masuk ke dalam PSBB Klaster DKI Jakarta dan namanya menjadi Klaster Jabodetabek. 

"Surat dari lima kepala daerah (Bodebek) sudah masuk ke kami (Pemprov Jabar) kemudian kami rekap dan hari ini Pemda Provinsi Jabar mengajukan PSBB untuk lima wilayah Bodebek, nanti akan di-review oleh Kementerian Kesehatan mudah-mudahan sehari atau dua hari keluar keputusannya," Emil, sapaan akrabnya di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (8/4/2020).

Menurut dia, wilayah Bodebek harus satu klaster dengan DKI Jakarta. Sebab, data menunjukkan secara nasional 70 persen Covid-19 persebarannya ada di wilayah Jabodetabek.

Oleh karena itu, lanjut Emil, apa pun kebijakan DKI Jakarta harus diikuti oleh Bodebek. Selain itu, Bodebek juga nantinya bisa memberi masukan yang bisa dipertimbangkan oleh DKI Jakarta.

Saat ini, PSBB DKI Jakarta telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan dan menurut informasi akan berlaku Jumat (10/4/2020) dan berlangsung 14 hari dengan catatan dapat diperpanjang. 

Emil kemudian menjelaskan, dari sisi kesiapan, wilayah Bodebek sudah mempersiapkan bila pengajuan PSBB disetujui. Pihak kepolisian pun, kata Kang Emil, sudah melakukan berbagai simulasi.

"Semuanya sudah melakukan persiapan dari sisi keamanan misalnya, kepolisian sudah melakukan simulasi-simulasi," tuturnya. 

Pemberlakuan status PSBB bisa mencakup satu kota secara keseluruhan ataupun hanya beberapa wilayah saja. Kang Emil meyakini PSBB efektif memutus rantai penularan Covid-19.

"PSBB ini nanti bisa diterjemahkan apakah minimal pembatasan hanya beberapa wilayah atau maksimal sampai skala kota itu tidak masalah tapi dengan status PSBB diharapkan memutus rantai penularan Covid-19," ujar Emil.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya