Liputan6.com, Jakarta - DPR menunda pemberian uang muka pembelian kendaraan pribadi bagi anggota DPR RI yang dilantik pada Oktober 2019 lalu, di tengah wabah Corona. Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar memastikan hal tersebut.
"Itu kan sudah di-pending ya," kata Indra kepada Liputan6.com, Jakarta, Rabu (8/4/2020).
Advertisement
Iskandar mengatakan, penundaan dilakukan pada Selasa, 7 April 2020 kemarin di tengah wabah Corona. Namun, dia belum tahu sampai kapan penundaan pemberian uang muka pembelian kendaraan anggota DPR dilakukan.
"Belum bisa dipastikan," ujar Indra.
Menurut dia, penundaan itu sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020. Perpres tersebut mengatur, anggaran DPR juga ikut dipotong untuk penanganan wabah Corona Covid-19 secara nasional.
"Yang dipotong lebih besar dari itu, DPR dipotong anggarannya Rp 220 miliar," kata Indra.
"Anggarannya dialihkan untuk program lain, khususnya penanganan Covid-19," ungkap dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Surat Pemberitahuan
Sebelumnya, Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI menerbitkan surat dengan Nomor SJ/4824/Setjen dan BK DPR RI/PK.02/4/2020 tertanggal 6 April 2020. Surat tersebut berisikan pemberian uang muka bagi anggota DPR RI yang dilantik pada Oktober 2019 atau enam bulan sejak dilantik.
"Sehubungan dengan itu, maka yang terhormat Bapak/Ibu anggota DPR RI, yang dilantik tanggal 1 Oktober 2020 akan dibayarkan uang muka untuk pembelian kendaraan perorangan sebesar Rp 116.650.000 dipotong pajak penghasilan 15 persen dan akan ditransfer langsung melalui rekening Bank Mandiri anggota DPR pada 7 April 2020," bunyi surat yang ditandatangani Iskandar tersebut.
Advertisement