Papua Tetapkan Tanggap Darurat COVID-19

Tanggap darurat COVID-19 dilakukan karena kasus corona COVID-19 di Papua terus meningkat.

oleh Katharina Janur diperbarui 08 Apr 2020, 21:17 WIB
Wagub Papua, Klemen Tinal dalam pemimpin peningkatan status menjadi tanggap darurat COVID-19 di Papua. Peningkatan ini dilakukan karena corona COVID-19 terus meningkat di tanah Papua. (Liputan6.com/Makawaru/Katharina Janur)

Liputan6.com, Jayapura - Kasus positif  COVID-19 di Papua terus meningkat. Hari ini, terdapat tambahan 14 kasus positif COVID-19 yang tersebar di Kabupaten Mimika, Jayapura dan Kota Jayapura. Maka jumlah komulatif positif COVID-19 di Papua mencapai 45 orang, dengan rincian masih dalam perawatan 35 orang, 5 orang sembuh dan 5 orang meninggal dunia.

Dengan terus meningkatkan kasus pandemi COVID-19 di Papua, maka Pemerintah Provinsi Papua meningkatkan status dari siaga darurat menjadi  tanggap darurat COVID-19.

Penerapan status tanggap darurat berlaku dari tanggal 9 April hingga 6 Mei 2020. Peningkatan status ini sesuai hasil kesepakatan bersama Forum Komunikasi  Pimpinan Daerah  (Forkopimda) Provinsi Papua yang dilakukan di Gedung Negara, Dok V Atas, Kota Jayapura, Rabu (8/4/2020).

Wagub menjelaskan Gubernur Papua Lukas Enembe telah menandatangani surat keputusan peningkatan status ke tanggap darurat. Pembahasan kesepakatan bersama Forkopimda Provinsi Papua dipimpin Wakil  Gubernur Papua. Klemen  Tinal, Ketua  DPR Papua, John Banua Rouw dan Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib.

“Dalam kebijakan pembatasan sosial, akses keluar masuk orang ke Papua, lewat jalur udara dan transportasi laut untuk sementara ditutup. Hanya  pesawat kargo yang membawa sembako atau kebutuhan lain dan juga alat kesehatan, bisa diizinkan masuk ke wilayah Papua,” katanya.

Klemen menyebutkan dengan status tanggap darurat, maka aktivitas warga akan mulai dibatasi, mulai pukul 06.00 WIT hingga pukul 14.00. 

Walau begitu, Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano menyebutkan aktivitas warga di Kota Jayapura tak mengikuti jam yang telah ditetapkan oleh Pemprov Papua. Untuk di Kota Jayapura, aktivitas warga bisa dilakukan mulai pukul 06.00 WIT hingga pukul 18.00 WIT. 

"Jika aktivitas warga hanya sampai jam 14.00 WIT. Dikhawatirkan akan terjadi penumpukan dalam pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari dan membuat masyarakat panik. Kota Jayapura penduduk terbanyak di Papua. Pembatasan sosial ditutup pukul 18.00 WIT, maka masyarakat bisa atur waktu dengan baik. Apalagi sekarang bisa belanja daring dan tinggal diantar," kata Benhur.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

 

Simak video pilihan berikut ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya