Liputan6.com, Jakarta Deputi Perlindungan Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) keluarkan surat terkait perempuan difabel. Surat ini berisi pedoman Perlindungan Perempuan Penyandang Disabilitas Dari COVID-19.
"Wabah Covid-19 bisa menyerang siapa saja, namun teman-teman disabilitas adalah salah satu kelompok rentan yang membutuhkan perhatian lebih dan khusus dari semua pihak," seperti dikutip dari surat pada (9/4/2020).
Advertisement
Hal yang dibahas adalah terkait akses informasi, physical distancing, perhatian khusus, dan akses fasilitas kesehatan.
Dalam akses informasi, PPPA meminta adanya media dan akses informasi terkait pencegahan dan penanganan Covid-19 sesuai dengan ragam disabilitas.
Terkait physical distancing, beberapa penyandang disabilitas sangat membutuhkan pendamping.
"Peran pendamping sangat penting dalam menerapkan perilaku sehat dan bersih pada penyandang disabilitas yang dalam kesehariannya masih bergantung pada pendamping."
Perhatian Khusus
PPPA dalam surat ini juga menuliskan, perempuan penyandang disabilitas membutuhkan perhatian khusus.
Salah satu cara memberikan perlindungan kepada perempuan penyandang disabilitas adalah dengan perhatian khusus bagi perempuan penyandang disabilitas terutama bagi perempuan hamil dan menyusui.
Terakhir, akses fasilitas kesehatan. Dengan memastikan penyandang disabilitas dapat mengakses layanan kesehatan di masa COVID-19 ini.
Advertisement
Simak Video Berikut Ini:
Infografis Pilihan:
Advertisement