Polri Jerat 33 Tersangka Penyalahgunaan APD Selama Pandemi Corona

Polri telah memberi imbauan kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan yang menyalahi hukum di masa pandemi virus Corona atau Covid-19 ini.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 09 Apr 2020, 11:05 WIB
Pekerja memakai pakaian untuk Alat Pelindung Diri (APD) tenaga medis di kawasan Penggilingan, Jakarta, Kamis (26/3/2020). Akibat melonjaknya jumlah kasus penyebaran Covid-19 di beberapa wilayah di Indonesia menyebabkan terbatasnya ketersediaan APD di pasaran. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Mabes Polri mengungkap indikasi penyimpangan dan penyalahgunaan dalam produksi dan distribusi alat pelindung kesehatan (APD) selama masa pandemi virus Corona atau Covid-19. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, Polri telah mengungkap 18 kasus.

"Dari 18 kasus ini modus operandinya adalah memainkan harga, menimbun, menghalangi dan menghambat jalur distribusi alat kesehatan serta memproduksi dan mengedarkan APD, hand sanitizer atau alat kesehatan lainnya yang tidak sesuai standar dan tanpa izin edar," ujar Asep di Graha BNPB, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020).

Asep menyebut, dari 18 kasus ini, Polri menjerat 33 tersangka. Dua di antaranya sudah ditahan.

Sebelum menjerat mereka, Asep menyebut Polri telah memberi imbauan kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan yang menyalahi hukum di masa pandemi virus Corona atau Covid-19 ini.

"Kita memberi imbauan dan kemudian kita juga melakukan pemantauan yang sifatnya untuk mengingatkan dan juga pencegahan. Apabila kedua upaya ini tidak efektif, maka kemudian upaya penegakan hukum menjadi pilihan terakhir untuk memberikan jaminan kepastian kepada pelaku kejahatan tersebut," kata dia.

Asep menyebut, para tersangka dijerat dengan dua undang-undang. Pertama adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Untuk Pasal 29 dan Pasal 107 ancaman hukumannya adalah 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.

Kedua, dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 36 perihal Kesehatan. Untuk Pasal 98 dan 196 ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

 

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Angka Kejahatan Menurun

Kabag Penum Polri Kombes Asep Adi Saputra (Liputan6/Ady Anugrahadi)

Mabes Polri merilis data gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama pandemi virus Corona atau Covid-19. Hasilnya, terjadi penurunan yang sangat signifikan.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menyampaikan, angka kejahatan di minggu ke-13 terdata sebanyak 4.197. Sementara masuk minggu ke-14, terdata sebanyak 3.743.

"Hal ini merupakan indikator adanya penurunan 11,03 persen," tutur Asep di Kantor Graha BNPB, Jakarta Timur, Kamis (9/4/2020).

Kemudian, lanjut Asep, pada minggu ke-13 terjadi pelanggaran sebanyak 301 dan menjadi 139 di minggu ke-14. Dari data tersebut disimpulkan terjadi penurunan hingga 53,82 persen.

"Berikutnya gangguan kamtibmas di minggu ke-13 sebanyak 69 dan di minggu ke-14 sebanyak 45. Terjadi penurunan 34,78 persen," jelas dia.

Dari keseluruhan data tersebut, Asep menyimpulkan bahwa situasi kamtibmas sejauh ini terbilang kondusif. Petugas akan terus melakukan pemantauan lapangan demi memastikan masyarakat dapat lebih tenang selama pandemi virus Corona atau Covid-19.

"Secara umum berdasarkan data evaluasi alhamdulillah semua kondusif. Terjadi penurunan signifikan angka kejahatan dan gangguan," Asep menandaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya