KPK Dalami Kasus Mafia Migas Lewat Pejabat Bank Indonesia

KPK menyebut, keterangan saksi dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Managing Director PES dan mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) Bambang Irianto.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 09 Apr 2020, 12:11 WIB
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Kepala Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Pungky Purnomo Wibowo.

Pungky yang sebelumnya menjabat kepala Grup Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait dengan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES).

Keterangan Pungky dalam kasus mafia migas ini dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Managing Director PES dan mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) Bambang Irianto.

"Yang bersangkutan (Pungky Purnomo Wibowo) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BI (Bambang Irianto)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (9/4/2020).

Tak hanya Pungky, dalam mendalami kasus ini, tim penyidik KPK juga menjadwalkan memeriksa empat saksi lainnya, yakni mantan pegawai Sucofindo Agus Bayu Winarno, seorang ibu rumah tangga bernama Feria Widiarti, Internship pada Fungsi Legal PT Pertamina bernama Fitri Hillary Michiko, serta Pegawai PT YNM Edukasi Indonesia Yusnita.

"Keempatnya juga diperiksa untuk tersangka BI (Bambang Irianto)," kata Ali Fikri.

 

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tersangka

Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Dalam kasus ini KPK menetapkan Managing Director Pertamina Energy Service (PES) 2009-2013 yang juga mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading (Petral) Bambang Irianto sebagai tersangka suap terkait dengan perdagangan minyak mentah dan produk kilang.

Bambang diduga menerima suap USD 2,9 juta dalam rentang waktu 2010-2013. Penerimaan uang diterima Bambang melalui rekening perusahaan Siam Group Holding karena mengatur perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES/PT Pertamina (Persero).

Untuk menampung penerimaan tersebut, Bambang mendirikan Siam Group Holding yang bekedudukan hukum di British Virgin Island.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya