Pemerintah Diminta Tindak Tegas Perusahaan yang PHK Pegawai

Dari Kementrian Ketenagakerjaan, bahwa sudah ada 1,2 juta orang secara nasional yang terkena PHK.

oleh Tira Santia diperbarui 09 Apr 2020, 13:00 WIB
Sejumlah pencari kerja memadati arena Job Fair di kawasan Jakarta, Rabu (27/11/2019). Job Fair tersebut digelar dengan menawarkan lowongan berbagai sektor untuk mengurangi angka pengangguran. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Kahar S. Cahyono, mengatakan kondisi buruh cukup memprihatinkan karena masih banyak perusahaan yang belum meliburkan pegawainya. Belum lagi buruh dihadapkan pad aancamakan Pemurusan Hubungan Kerja (PHK).

“Sampai sekarang, masih banyak perusahaan yang belum meliburkan. Buruh terancam terpapar Covid-19, dan mulai banyak yang di PHK dan dirumahkan tanpa dibayar upahnya,” kata Kahar kepada Liputan6.com, Kamis (9/4/2020).

Hal itu terlihat data yang diperolehnya dari Kementrian Ketenagakerjaan, bahwa sudah ada 1,2 juta orang secara nasional yang terkena PHK.

Ia menilai dengan adanya stimulus kartu prakerja yang dikeluarkan oleh pemerintah, malah dimanfaatkan oleh perusahaan untuk terus melakukan PHK, dan menjadikan momen pandemi virus corona sebagai aji mumpung.

“Jangan sampai, karena sudah disediakan kartu pra kerja, seolah-olah perusahaan yang PHK buruh dibiarkan,” ujarnya.

Lanjut kahar, seharusnya dari pihak pemerintah harus ada ketegasan larangan PHK. Jika masih ada perusahaan yang melakukan PHK terhadap pegawainya, pemerintah bisa minta audit keuangan perusahaan dalam 2 tahun terakhir.

“Nanti ketahuan, sekedar aji mumpung manfaatin pandemi atau benar-benar rugi,” katanya.

 


Stimulus Prakerja Ditingkatkan

Pencari kerja mencari informasi lowongan pekerjaan saat acara Job Fair di kawasan Jakarta, Rabu (27/11/2019). Job Fair tersebut digelar dengan menawarkan lowongan berbagai sektor untuk mengurangi angka pengangguran. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Ia pun menginginkan agar stimulus pra kerja terus ditingkatkan, baik kualitas maupun kuantitasnya. Jangan hanya menjadi satu-satunya pilihan, melainkan juga mencari cara lain seperti memberikan bantuan mengganti pendapatan yang hilang, sekurang-kurangnya upah minimum.

Selain itu, dari sisi penerima kartu prakerja, Kahar mengatakan harus dipastikan orang-orang yang benar-benar terdampak atau ter-PHK, supaya bisa mendapatkan kartu prakerja. Termasuk yang di sektor informal yang terdampak dan tidak bisa kerja, ojek online, pekerja harian, pedagang kaki lima, dan sebagainya.

“Harapannya, pemerintah dengan segala upaya mencegah jangan sampai ada PHK. Tidak cukup dengan himbauan. Tetapi harus ada tindakan nyata dan ketegasan,” tutupnya.           

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya