Pemprov DKI Jamin Stok Pangan Aman Selama PSBB

Darjamuni menyatakan, ketersediaan pangan telah dikelola oleh sejumlah BUMD milik Pemprov DKI.

oleh Ika Defianti diperbarui 09 Apr 2020, 12:37 WIB
Aktivitas pekerja saat bongkar muat beras di Pasar Induk Cipinang, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Kabareskrim Polri Irjen Listyo Sigit memastikan stok sembako, seperti beras dan gula, untuk wilayah Jakarta cukup sampai dua bulan ke depan. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian DKI Jakarta Darjamuni menjamin stok pangan selama adanya status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.

"Distribusi pangan dari luar dan dalam DKI Jakarta dijamin oleh pemerintah. Selama PSBB diberlakukan urusan pangan tidak ada pembatasan dalam proses pengadaan dan distribusinya," kata Darjamuni dalam keterangannya, Kamis (9/4/2020).

Darjamuni menyatakan, ketersediaan pangan telah dikelola oleh sejumlah BUMD milik Pemprov DKI. Untuk pasokan beras yang masuk melalui Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) dan PT Food Station Tjipinang Jaya setiap hari kurang lebih 3 ribu ton.

Dia menjelaskan, untuk persiapan Ramadan dan Idul Fitri PT Food Station Tjipinang Jaya merencanakan stok sebanyak 25 ribu ton, lalu di PIBC 200 ribu ton dan BULOG terdapat 220 ribu ton.

"Artinya DKI Jakarta akan memiliki stok beras sebanyak 445 ribu ton. Cukup untuk 5 bulan ke depan," ucapnya.

Kemudian untuk pasokan gula pasir mencapai 5.733 ton yang belum dijumlahkan dengan stok dari distributor. Sedangkan untuk daging sapi, Darjamuni menyatakan PD Dharma Jaya memiliki kuota import dan saat ini tersedia 9.808 ton.


PSBB Mulai 10 April Besok

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta akan dimulai pada 10 April 2020.

Hal tersebut berdasarkan keputusan setelah pembahasan dengan jajaran forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) DKI Jakarta usai menerima surat keputusan Menteri Kesehatan yang menyetujui PSBB.

"Dari pembahasan yang kita lakukan tadi, DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai hari Jumat tanggal 10 April 2020," kata Anies dalam jumpa pers, Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Dia mengatakan, secara prinsip, selama ini, DKI Jakarta sudah melaksanakan pembatasan-pembatasan itu, mulai dari seruan bekerja di rumah, menghentikan belajar mengajar di sekolah dan mengalihkan belajar di rumah, kemudian menghentikan kegiatan ibadan di rumah ibadah dan menjadikannya ibadah di rumah, serta pembatasan transportasi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya