PKS Minta Pasal 27 Perppu Penanganan Corona Dihapus, Ini Alasannya

Pasal 27 itu dinilai memberikan kekebalan hukum bagi pejabat pengambil kebijakan keuangan dalam situasi darurat Corona.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Apr 2020, 19:30 WIB
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera.

Liputan6.com, Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengkritik keberadaan Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virusdisease 2019 (Covid-19).

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengatakan, Pasal 27 itu bertentangan dengan prinsip hukum equality before the law. Karena Pasal 27 itu memberikan kekebalan hukum bagi pejabat pengambil kebijakan keuangan dalam situasi darurat Corona.

"Pasal 27 Perpu No 1 Tahun 2020 ini tidak berpijak pada niat pelaksanaan good governance. Karena memberi imunitas pada pihak tertentu dari gugatan hukum dan PTUN. Ini bertentangan dengan prinsip negara hukum bahwa ada equality before the law," ujar Mardani melalui pesan singkat, Kamis (9/4/2020).

PKS mengkritik pasal tersebut karena berpotensi mengulangi kejadian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang terseret ke ranah hukum. Mardani mengatakan, sampai krisis 1998 itu berlalu negara harus menanggung biaya bertahun-tahun.

"Kami kritik keras karena aturan ini justru berpotensi mengulangi fraud kisah BLBI tahun 1998 ketika transparansi dan akuntabilitas tidak dikedepankan, negara harus menanggung biaya krisis 1998 hingga bertahun-tahun sesudah krisis berlalu," kata Mardani.

Menurutnya, sebagian besar fraksi di DPR menolak Pasal 27. Dia mengatakan, saat pembahasan dengan pemerintah, DPR akan mengusulkan menghapus pasal tersebut.

"DPR sebagian besar menolak pasal tersebut dan dalam pembahasan akan berusaha menghapus Pasal ini," kata Mardani.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Bunyi Pasal 27

Berikut bunyi Pasal 27 Perppu No.1 Tahun 2020:

(1) Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

(2) Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya