Liputan6.com, Jakarta Vanessa Angel telah ditetapkan menjadi tersangka kasus kepemilikan tanpa hak terhadap psikotropika golongan IV, yaitu Xanax. Sebelumnya, ia telah menjalani pemeriksaan lanjutan serta konfrontir bersama dua saksi lainnya.
Meski berstatus sebagai tersangka, namun Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat tak menahan Vanessa Angel. Polisi memiliki beberapa pertimbangan.
Yang pertama adalah karena kasus ini bergulir di tengah pandemi Corona. Hal ini membuat polisi tak bisa memasukkan tahanan baru ke dalam sel untuk menghindari kelebihan kapasitas.
"Alasan kedua yang bersangkutan lagi hamil memasuki enam bulan, tapi disisi lain hukum ditegakkan, saya sudah terbitkan surat penahanan, kita lakukan penahanan kota. Dia wajib lapor," ucap Kompol Ronaldo Maradona, selaku Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (9/4/2020).
Baca Juga
Advertisement
Wajib Lapor
Meski begitu, Vanessa Angel tetap menjadi tahanan kota. Ia diharuskan melakukan wajib lapor selama proses penyidikan berlangsung.
Terkait keringanan ini, istri Febri Ardiansyah itu sangat berterima kasih dan bersyukur. Ia berjanji akan mengikuti semua prosedur hukum yang berlaku.
Advertisement
Kata Vanessa
"Saya mau bilang makasih sama bapak polisi telah memberi saya keringanan, menjadikan saya tahanan kota. Saya sedang hamil enam bulan, tentu enggak mudah bagi saya melewati, menghadapi situasi seperti ini," paparnya di Polres Metro Jakarta Barat.
"Tapi ada proses hukum yang harus dijalani, jadi saya mohon doanya supaya kuat menjalani ini. Pesan saya jauhi narkoba dan mecari tahu tentang psikortopika. Saya minta doanya untuk saya dan bayi saya, agar sehat dan bisa menjalani pemeriksaan selanjutnya," Vanessa Angel mengakhiri.
Penangkapan
Vanessa Angel dan suaminya ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Senin, 16 Maret 2020.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 20 butir psikotropika jenis Xanax. Dan, Vanessa Angel dan suami sempat dipulangkan.
Advertisement