Liputan6.com, Jakarta - Polisi menyatakan artis Vanessa Angel sebagai tersangka dalam kasus narkoba. Dia terbukti bersalah karena memiliki 20 butir pil sanax tanpa izin.
Vanessa Angel dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Advertisement
"Hasil gelar perkara, maka barang disita penyidik dari tangan VA (Vanessa Angel-red) dimiliki secara tanpa hak dan itu diatur ada ketentuan pidana," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona saat Konferensi Pers, Kamis (9/4/2020).
Ronaldo menjelaskan, pihaknya telah memeriksa seorang dokter yang memberikan resep dokter kepada Vanessa Angel.
Menurut keterangan, pembelian pil sanax tidak sesuai dengan yang dituliskan dalam resep.
"Barang bukti yang disita Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dari VA 1 miligram. Sementara yang diresepkan satu setengah miligram," ujar dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Seharusnya Tak Pegang Resep
Ronaldo menambahkan, seharusnya Vanessa Angel juga tidak memegang resep lagi ketika telah menembus obat itu di apotek.
"Tetapi justru resep itu masih ada padanya," ucap Ronaldo.
Sebelumnya, artis Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah, serta asistennya CL diamankan di Jalan Diamond Raya, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, pada Senin 16 Maret 2020.
Pada penangkapan itu, polisi menyita 20 butir psikotropika.
Advertisement