Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Gubernur nonaktif Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim meyakini Nurdin menerima suap sebesar Rp 45 juta serta SGD 11 ribu dan gratifikasi senilai Rp 4,2 miliar.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Yanto membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020).
Advertisement
Majelis hakim juga mewajibkan Nurdin membayar uang pengganti sebesar Rp 4.228.500.000. Apabila uang pengganti itu tak mampu dibayarkan maka diganti dengan kurungan 6 bulan penjara.
Selain pidana pokok, Nurdin juga dikenakan hukuman pencabutan hak politik selama 5 tahun. Nurdin tak bisa dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokoknya.
"Pencabutan hak politik selama 5 tahun," ucap Yanto.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim menilai Nurdin sebagai penyelenggara negara tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Bahkan selama menjalani proses hukum, Nurdin tidak mengakui perbuatannya.
Sedangkan hal yang meringankan, Nurdin dianggap berlaku sopan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Vonis terhadap Nurdin lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntutnya dengan hukuman 6 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
3 Dakwaan untuk Nurdin
Sebelumnya, yang bersangkutan harus menghadapi tiga dakwaan. Dalam dakwaan pertama, Nurdin dinilai terbukti menerima suap sejumlah Rp 45 juta, 5.000 dolar Singapura dan 6.000 dolar Singapura.
Tujuan pemberian suap itu adalah agar Nurdin Basirun selaku Gubernur Riau menandatangani Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Laut atas nama pemohon Kock Meng seluas 6,2 hektare, surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut atas nama pemohon Abu Bakar seluas 10,2 hektare, dan rencana memasukkan kedua izin prinsip tersebut ke dalam daftar Rencana Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pantai dan Pulau-Pulau Kecil (Perda RZWP3K).
Dakwaan kedua, Nurdin terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 4.228.500.000 yang berasal dari pengusaha dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) periode 2016-2019.
Pemberian dari pengusaha tersebut terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, dan izin pelaksanaan reklamasi.
Dakwaan ketiga, Nurdin dinilai terbukti menerima gratifikasi sejumlah Rp 3.233.960.000, 150.963 dolar Singapura, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal dan 34.803 dolar AS yang diperoleh sejak 2016-2019.
"Penerimaan itu ditemukan saat penggeledahan di ruangan kerja dan di rumah dinas terdakwa," kata jaksa Asri.
Atas tuntutan tersebut, Nurdin akan mengajukan pleidoi pada 2 April 2020.
Advertisement