Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau (Bawaslu Kepri) mulai April 2020 menyetop penggunaan anggaran pengawasan Pilkada.
Menurut Komisioner Bawaslu Kepri Indrawan, penghentian penggunaan anggaran pengawasan Pilkada karena terkena imbas dari pandemi Corona Covid-19.
Advertisement
"Anggaran pengawasan Pilkada yang bersumber dari anggaran daerah sekitar Rp 49 miliar. Anggaran tersebut direncanakan dicairkan dalam tiga tahap," ujar Indrawan, dikutip dari Antara, Kamis (9/4/2020).
Dia menjelaskan, pencairan tahap pertama dan kedua telah dilakukan untuk berbagai kegiatan, seperti pembayaran honor panwascam selama tiga bulan dan pengawas kelurahan dan desa selama sebulan.
"Penggunaan anggaran pengawasan Pilkada tersebut sejak Desember 2019," ucap Indrawan.
Dia mengatakan, penyetopan penggunaan anggaran dilakukan berdasarkan perintah Bawaslu RI.
Bawaslu Kepri, kata Indrawan, masih menunggu kebijakan atau peraturan terbaru terkait persoalan ini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Anggaran Cukup Dibekukan Saja
Indrawan mengatakan, Bawaslu Kepri belum memiliki payung hukum untuk mengembalikan sisa anggaran pengawasan pilkada tersebut ke ke daerah.
"Jika memungkinkan, anggaran pengawasan Pilkada tersebut cukup dibekukan, tidak perlu dikembalikan ke kas daerah," kata dia.
Ia beralasan pengembalian anggaran ke kas daerah potensial menyulitkan Bawaslu Kepri untuk mendapatkan anggaran itu, kecuali ada komitmen yang kuat dari pemerintah daerah.
"Mudah-mudahan prosesnya tidak diulang dari nol," tutup Indrawan.
Advertisement